MEDAN – Kliktodaynews.com POLDA Sumatera Utara tetapkan lima (5) pegawai Kimia Farma menjadi tersangka dalam kasus daur ulang alat test Rapid Antigen (Swab) bekas yang di ringkus Unit 2 Subdit 4 Direktorat Kriminal Khusus dari ruang pelayanan Kesehatan (Mezzanine) Bandara Kuala Namu International Airport (KNIA), Selasa (27/04/2021) sekira pukul pukul 15.45 WIB
Kapoldasu IRJEN (Pol) Drs RZ Panca Putra Simanjuntak MSi dalam Press Realease mengatakan, terbongkarnya kasus penggunaan alat Test Rapid Antigen bekas ini setelah personil Dit Krimsus melakukan penggerebekan dengan penyamaran sebagai calon penumpang di lokasi pelayanan kesehatan di Bandara Kuala Namu”.
“Kelima pelaku berinisial R, PM, SR, DJ serta M ditetapkan jadi tersangka karena menggunakan alat kesehatan bekas pakai untuk melakukan uji Swab kepada calon penumpang penerbangan”
“Saat penggerebekan, petugas mendapati seorang petugas membawa alat swab bekas pakai yang akan didaur ulang,” Ungkap Kapolda didampingi Kabid Humas KOMBES (Pol) Hadi Wahyudi.Kamis (29/04/2021)
“Modus para pelaku mendaur ulang alat swab yang telah digunakan dengan cara mencucinya sendiri lalu digunakan kembali di Bandara Kualanamu. Dalam sehari, stick daur ulang itu bisa digunakan untuk 100-150 calon penumpang yang hendak melakukan penerbangan.
“Para tersangka dijerat UU kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Selain itu juga akan dijerat dengan UU perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar,” Tandas Kapolda (ALDY/KTN)