“Sabu di beli dari Pematangsiantar. Pelaku pemain lama, sudah biasa menjual sabu di gubuk itu karena lokasinya tersembunyi dan jarang dilalui orang” Ujar Kapolres
TAPANULI UTARA – Kliktodaynews.com DIDUGA pengedar sabu sabu, APS alias Andri alias Bams (32) warga jalan Balige kelurahan Situmeang Habinsaran Kecamatan Sipoholon Tapanuli Utara, diringkus Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput), Sabtu (01/05/2021) sekira pukul 17.00 WIB
Pelaku di ringkus dari sebuah gubuk di Dusun Pargotagotaan Desa Situmeang Handutan Kecamatan Sipoholon Taput, berkat informasi masyarakat yang menyebut pelaku sedang menunggu pelanggan sabu setelah membuat janji betemu di situ”.
“Meyahuti informasi, Tim Opsnal bergerak ke lokasi melakukan pengintaian guna meringkus pelaku”. Ujar Kapolres Taput AKBP Muhammad Saleh SIK. MM melalui Kasubbag Humas AIPTU Walpon Baringbing SH
Sial menerpa pelaku. Menduga pembeli, ternyata yang mendatangi gubuknya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Taput.
Pelaku tidak berkutik saat petugas menggeledah badan serta sekitaran gubuk yang dijadikannya lapak menjual sabu sabu. “Petugas menemukan lima (5) paket narkotika di duga sabu sabu dalam plastik klip bening dari dari saku celana Bams seberat 0.71 (Nol koma Tujuh Puluh Satu) gram.
Kemudian ditemukan lagi empat (4) lembar plastik klip berisi plastik klip kecil kosong, satu (1) unit timbangan elektrik, satu (1) buah dompet kecil warna cream, satu (1) buah dompet bermotif warna hijau, biru dan merah muda serta satu (1) unit Handphone merk Nokia warna hitam”. Papar Walpon
Di interogasi. Pelaku mengaku barang bukti sabu yang ditemukan petugas adalah miliknya yang dibeli dari Pematangsiantar untuk di konsumsi serta untuk diperjualbelikan sebagian”. Ujar Walpon Baringbing kepada kliktodaynews, Senin (03/05/2021) sore
Dikatakan Walpon lebih lanjut. “Gubuk tersebut sudah biasa dijadikan pelaku sebagai tempat jual beli sabu sabu
karena tempatnya tersembunyi dan jauh dari perhatian warga. Lokasi itu jarang dilintasi orang, hanya pelanggan yang datang dari siang hingga sore ke situ”. Sebutnya
Pelaku merupakan pemain lama sebagai penjual narkoba. Pada tahun 2017 lalu sudah pernah kita tangkap dalam kasus yang sama dan menjalani hukuman 3 tahun penjara. Setelah keluar tahun 2020 lalu, dia melakukan aksi yang sama.
Pelaku APS alias Andri alias Bams telah diamankan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Utara beserta semua barang bukti bukti untuk di periksa lanjut guna pengembangan ungkap jaringan serta proses hukum
Atas perbuatannya pelaku dikenakan melanggar pasal 114 sub 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman minimal 15 tahun penjara”. Kata Walpon menutup penjelasan (WB/KTN)
editor: ALDY/KTN