BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Sat Reskrim Polres Batu Bara berhasil tangkap tersangka Jambret dalam tempo waktu 6 Jam. Kamis (29/12/2022) sekira pukul 09.00 Wib di Lingkungan VI Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Menurut Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Tarigan, SH penjambretan kejadiannya, pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 sekira Pukul 09.00 Wib, pada saat itu pelapor/korban sedang berjalan kaki di jalan umum Lingk, VI Kel. Lima Puluh Kota Kec. Lima Puluh untuk berangkat kerja menuju ke Kantor PLN Lima Puluh.
Kemudian saat tepat berada atau melintas di depan Tanah Lapang Lingk VI Kel. Lima Puluh Kota Kec. Lima Puluh yang mana pada saat tersebut pelapor sedang memegang handphone miliknya.
Tiba-tiba datang satu orang laki-laki yang tidak dikenal dari arah belakang pelapor dengan mengenderai Sp. Motor Honda Supra X125 plat Nopol BK 3935 OAC mendekati pelapor.
Selanjutnya HMD (32) pekerjaan buru harian warga Dusun lll Desa Titi Payung Kec Air Putih langsung merampas handphone milik pelapor dan melarikan diri kearah Jalan Besar/Jalinsum Lima Puluh.
Seketika pelapor berteriak minta tolong dan beberapa petugas Kepolisian yang sedang berada di lokasi langsung melakukan pengejaran.
Adapun handphone milik pelapor yang hilang dicuri atau dirampas oleh terlapor yaitu satu unit Handphone merk Redmi Note 11 Pro 5G warna silver dengan Nomor IMEI: 864451056343460 dan 864451056343478, Nomor Sim Card 085274341961.
Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X125 warna hitam lis merah, satu unit Hp merek Redmi Note 11 Pro 5G.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah)
Selanjutnya melaporkannya ke Polres Batu Bara guna dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI.
Tambah Kasat Reskrim tersangka jambret dipersangkakan pasal 365 KUHP. (STAF07/KTN)