Dalam Sepekan, Polisi Berhasil Menangkap 4 pengedar Narkoba di Siantar

Bagikan :

P.SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Dalam sepekan Sat Natkoba Polres Pematang Siantar berhasil menangkap 4 pengedar narkoba dilokasi berbeda.

Penangkapan mulai dari tanggal 24 September 2023 sampai 30 September 2023.

Kapolres Pematang Siantar AKBP YOGEN HEROES BARUNO, SH. SIK, melalui Plt. Kasi Humas Iptu Jimmy Hutajulu menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang segera ditindak lanjuti oleh Sat Narkoba Polres Pematang Siantar.

Adapun ke empat pelaku yaitu AP (25) ditangkap hari Minggu (24/9/2023) sekira pukul 17.00 wib di Jalan Ksatria Kel. Siopat Suhu Kec. Siantar Timur Pematang siantar saat pelaku digeledah Petugas menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu berat brutto 0,55 gram di bungkus tissu dan uang sebesar Rp. 11.000,- (sebelas ribu rupiah). Kemudian di hari yang sama pukul 21.30 Wib petugas juga berhasil menangkap FNT (34) di Jl. Melanthon Siregar Gg. Mulia Kel. Karo Kec. Siantar Selatan Pematang Siantar dengan barang Bukti yang disita 1 (satu) buah plastik klip berisi 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu berat brutto 6.06 gram, 1 (satu) unit Hp dan 1 (satu) buah jaket. Selanjutnya EPS (28) ditangkap hari Jumat (28/9/2023), sekira pukul 22.00 Wib di pinggir jalan Parapat Kel. Simarimbun Kec. Siantar Marimbun Pematang Siantar dari pelaku diamankan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto : 0,42 gram, uang sebesar Rp. 40.000,- dan 1 (satu) unit HP. Dan di hari Sabtu (30/9/2023) sekira pukul 19.00 Wib petugas berhasil menangkap FT (34) di Jl. Bah kapul kel. Sigulang-gulang kec. Siantar Utara kota Pematang Siantar dengan Barang Bukti yang berhasil disita yaitu 31 paket narkotika jenis shabu berat brutto 5,89 gram, 1 unit HP, 1 unit timbangan digital dan 1 bungkus plastik klip kosong.

IPTU Jimmy menjelaskan kini ke empat pelaku dan Barang Bukti yang disita sudah berada di Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum selanjutnya. (Tim/KTN)

Bagikan :