PEMATANG SIANTAR – Kliktodaynews.com BRAVO. Dalam sehari, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar jaring delapan (8) pelaku Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika jenis ganja dan sabu sabu dari 4 penangkapan di beberapa tempat berbeda di wilayah hukumnya, Selasa (02/03/2021)
Diawali penangkapan pada pukul 12.30 WIB terhadap dua (2) pelaku di duga jaringan pengedar ganja, Marlan (17) warga jalan Pattimura Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur kota Pematang Siantar serta Abdul (33) warga jalan Silaumangi kota Pematang Siantar.
Penangkapan kedua pelaku berkat informasi dari masyarakat yang menyebut ada beberapa pria sering menjual narkoba di jalan Pattimura Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar
“Menyahuti informasi, Sat Res Narkoba menerjunkan Tim Opsnal melakukan lidik intai ke lokasi guna meringkus target, hingga keduanya di gerebek dan diamankan sedang melinting ganja di dalam sebuah gudang di jalan Pattimura.
Kedua pelaku sesuai dengan ciri ciri target yang di sebut warga, mengaku sebagai Marlan dan Abdul”. Ujar Kasat Res, Narkoba AKP Kristo Tamba SH.SIK.MIK melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya SH.
Dari tangan kanan Marlan ditemukan satu (1) batang rokok berisi (bercampur) narkotika di duga jenis ganja, lalu dari saku celana sebelah kanan bagian depannya ditemukan satu (1) paket narkotika di duga jenis ganja dan uang tunai sebesar Rp. 25.000,- (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah), Sementara dari depan Abdul ditemukan satu (1) paket narkotika juga di duga jenis ganja,
Diinterogasi. Marlan mengaku ada menyimpan ganja di atas pintu gudang, lalu mengambilnya. Setelah di periksa berupa satu (1) buah kotak rokok merk Surya berisi tujuh (7) paket narkotika di duga jenis ganja seberat bruto 14,00 (Empat Belas koma Nol Nol) gram
Kedua pelaku berikut barang bukti di bawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres, Pematang Siantar untuk di periksa lebih lanjut.
TEMPO 30 menit. Sat Res Narkoba kembali meringkus pelaku sabu dari sebuah gudang di wilayah yang sama di jalan Pattimura, Selasa (02/03/2021) sekira pukul 13.00 WIB
Pelaku pemilik sabu, Hafizh (25) warga jalan Pattimura Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur kota Pematang Siantar, juga di ringkus berkat informasi dari masyarakat.
Petugas menggerebek dan menggeledah kamar pelaku Hafizh di dalam gudang. Dari dalam lemari kain ditemukan satu (1) buah bong terbuat dari botol plastik dan satu (1) buah kotak rokok Amour berisi pipa kaca
kemudian di bawah rak TV ditemukan satu (1) buah kotak rokok Amour berisi satu (1) paket narkotika di duga jenis sabu seberat bruto 0.29 (Nol koma Dua Puluh Sembilan) gram, satu (1) buah kotak rokok Gudang Garam berisi tiga (3) lembar plastik klip kosong dan satu (1) buah mancis, dari atas rak TV ditemukan satu (1) unit Hand Phone
Hafizh mengaku sabu tersebut adalah miliknya, “Pelaku sudah diamankan untuk di periksa lanjut”. Tandas Humas
HARI yang sama sekira pukul 16.30 WIB, Dari tepi jalan, Sat Res Narkoba meringkus seorang pria sedang membawa sabu, Hotman (26) warga jalan Wahidin Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara kota Pematang Siantar. di duga anggota sindikat pengedar sabu sabu.
Di tepi jalan Wahidin, petugas melihat seorang pria sesuai ciri ciri yang diinfokan warga sedang berjalan sendirian dengan gerak gerik mencurigakan.
Tidak buang kesempatan pria yang mengaku sebagai Hotman ini langsung di sergap, “namun sebelumnya saat diintai, pria ini terlihat ada membuang sesuatu dari tangan kanannya”. Ungkap Humas.
Setelah diamankan, petugas menyuruh Hotman mengambil benda tersebut. Setelah di periksa benda tersebut berupa kotak rokok merk Gudang Garam Surya berisi satu (1) buah gulungan plastik hitam berisi dua puluh (20) paket narkotika di duga jenis sabu
Kemudian satu (1) buah gulungan plastik hitam berisi dua (2) paket narkotika di duga jenis sabu seberat bruto 5,73 (Lima koma Tujuh Puluh Tiga) gram, dari tas sandang warna hitam yang dipakai Hotman ditemukan satu (1) unit Hand Phone
Pengembangan. Hotman di interogasi dan mengaku mendapatkan sabu sabu dari Mahruzar (52) warga jalan Kasuari kota Pematang Siantar.
Siasat (Under Cover Buying) dari petugas menggoda Mahruzar dan disepakati bertemu di jalan Gunung Simanuk Manuk Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat kota Pematang Siantar untuk bertransaksi.
Umpan termakan. Pukul 18.30 WIB Mahruzar muncul di jalan Gunung Simanuk Manuk. Tanpa tedeng aling aling petugas langsung mengamankannya kemudian di geledah.
Dari pinggang Mahruzar ditemukan satu (1) buah plastik hitam berisi tiga (3) paket narkotika di duga jenis sabu seberat bruto 3,86 (Tiga koma Delapan Puluh Enam ) gram di gulung tisu
Dari saku celana depan sebelah kanan ditemukan satu (1) unit Hand Phone dan satu (1) buah dompet berisi uang sehumlah Rp. 350.000, (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), “Kedua pelaku sudah di bawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar untuk di periksa lanjut”. Papar Humas
PENANGKAPAN keempat, Selasa (02/03/2021) sekira pukul. 19.00 WIB. Petugas berhasil meringkus tiga (3) pelaku yang diawalli penangkapan terhadap Aldi (20) warga jalan Mangga serta Iqbal (19) warga Sibatu Batu kota Pematang Siantar.
Kedua pelaku di tangkap dari tepi jalan Jawa Kelurahan Bantan Kecamatan. Siantar Barat kota Pematang Siantar saat berhenti dalam posisi berboncengan di atas sepeda motor Yamaha nopol BK 5703 TP. di duga usai transaksi sabu sabu.
Ketika didekati, satu pelaku yang di bonceng terlihat membuang sesuatu melalui tangan kanannya. Setelah diambil dan di periksa, benda tersebut berupa satu (1) buah kertas timah rokok berisi satu (1) paket narkotika di duga jenis sabu seberat bruto 0.40 (Nol koma Empat Puluh) gram
Di interogasi, Aldi dan Iqbal mengaku narkotika jenis sabu tersebut didapat dari temannya Rizki (27). ” Mendengar pengakuan, petugas langsung memburu Rizki ke tempatnya bekerja di jalan Aru Kelurahan Bantan Kecamatan. Siantar Barat kota Pematang Siantar. Rizki berhasil diamankan”. Ungkap Rusdi.
Rizki di geledah. Dari saku celana depan sebelah kiri ditemukan satu (1) unit Hand Phone merk Samsung.
“Untuk pemeriksaan lanjut dan proses hukum, ketiga pelaku dan barang bukti di boyong ke Kantor Sat Res Narkoba
Polres Pematang Siantar”. Tutup IPTU Rusdi Ahya SH mengakhiri (ALDY/KTN)