Curi Sepeda Motor dan HP di Siantar, Pasangan Remaja Belia ini Tertangkap di Medan

Pasangan Remaja Belia ini Tertangkap di Medan
Bagikan :

PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com|| MIRIS. Diawali modus pinjam, sejoli yang masih belia ini nekat bekerjasama melakukan pencurian satu unit sepeda motor dan satu unit Hand Phone di Pematangsiantar kemudian keduanya melarikan diri ke Medan untuk menghilangkan jejak.

Namun tidak lama, pasangan ini berhasil di ringkus setelah keberadaannya terendus Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, , Minggu (09/01/2021) sekira pukul 10:00 WIB

Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga SIK.MH melalui Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH menjelaskan kronologi aksi pencurian dan penangkapan pasangan RRS alias Riski alias Ramadhan, warga jalan Melati kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat kota Pematangsiantar, dan remaja putri, DAS alias Debi alias Aizura warga jalan Gatot subroto Kelurahan Sei Putih Tengah Kecamatan Medan Petisah kota Medan.

Dikatakan Kasat Reskrim. Kasus bermula dari tempat korban bekerja di Rumah Makan Ayam Pecak Maha Asyik di jalan Bola Kaki Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat kota Pematangsiantar, Selasa (04/01/2022)

“Korban Elvikasari, warga jalan Wibawa Huta VII Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun, tiba lalu memarkirkan sepeda motor Honda Beat CWP Sporty warna merah hitam Nopol BK 6101 TBK miliknya di depan rumah makan lalu menyimpan kunci di meja kamar.

“Tidak lama, pelaku RSS alias Riski alias Ramadhan datang menemui korban bermaksud meminjam sepeda motor, namun tidak diberikan”. Ujar Kasat Reskrim. Minggu (09/01/2022) malam

Kehebohan terjadi saat korban Elvikasari hendak pulang ke Mess Rumah Makan sekira pukul 22:30 WIB.
Elvikasari tidak melihat lagi sepeda motor diparkiran termasuk satu (1) unit Hand Phone merk OPPO A16 warna hitam kristal miliknya lenyap. “Atas kehilangan ini korban mengalami kerugian Rp 26.100.000.- (Dua Puluh Enam Juta Seratus Ribu Rupiah)”. Ungkap Kasat.

Merasa keberatan dan yakin sepeda motor dan HP miliknya di curi pelaku, korban mendatangi SPKT Polres Pematangsiantar untuk membuat pengaduan yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor :LP/B/10/I/2022/ SPKT/Res.P. Siantar/Polda Sumatera Utara.Tanggal 06 Januari 2022

Berdasar Laporan korban, Tim Opsnal dipimpin Kanit Jahtanras IPDA Moses Butar Butar SH bergerak melacak keberadaan pelaku.

Upaya pelacakan membuahkan hasil. Sabtu, 08 Januari 2022 sekira pukul 20.00 WIB Tim opsnal mendapat informasi pelaku RRS alias Riski alias Ramadhan terlacak sedang berada di di Kampung Lalang Kecamatan Medan Sunggal. Tim langsung bergerak menuju kota Medan sekira pukul 22;00 WIB

Di Medan Minggu, 09 Januari 2022 sekira pukul 09.00 WIB Tim Opsnal kembali mendapat informasi, tersangka sedang berada di Halte Bus sekitar Pajak Seikambing, RRS berhasil diamankan sekira pukul 10:00 WIB

Diinterogasi. RSS menyebut sepeda motor hasil curian telah dijual teman wanitanya DAS alias Debi ke wilayah Marelan seharga Rp 2.500.000.- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)

DAS alias Debi di Buru. Remaja putri bertato di tangan kirinya ini berhasil di ciduk dari depan Carrefour jalan Gatot Subroto Medan

Debi diinterogasi dan membenarkan telah menjual sepeda motor di Marelan seharga Rp.2.500.000.-, namun tidak mengingat pasti tempat menjual karena transaksi dilakukan malam hari dengan pembeli melalui temannya Dedek dan Santi.

“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk diperiksa lebih lanjut”. Tandas Banuara Manurung. (BAY/KTN)

Bagikan :