Curi Kabel Telkomsel, 2 “Tukang Botot” Dituntut 18 Bulan Penjara

Bagikan :

MEDAN – Kliktodaynews.com|| 2 terdakwa kasus pencurian kabel Telkomsel dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan diruang Cakra IV  PN Medan, Jumat 16/9/2022.

Dalam tuntutannya Jaksa,Rocky Sirait menilai kedua terdakwa Darmayanto dan Fahrul Rozi terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan.

“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPIDANA”kata Sirait.

Dalam pertimbangan jaksa hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni meresahkan masyarakat dan membuat Telkomsel rugi sebesar Rp 3 juta.

Berdasarkan paparan jaksa mengenai awal mula keduanya mencoba mencari barang bekas(botot) dengan membawa sekop,kunci Inggris,kakak tua dan gergaji. Namun saat di Jalan A R Hakim simpang Jalan H M Joni Medan. Kedua terdakwa melihat kabel Telkomsel keluar menonjol di tepi jalan.

Lantas keduanya mencangkul tanah dan memotong kabel Telkomsel dengan gergaji,sialnya perbuatan kedua terdakwa dilihat petugas Telkomsel dan keduanya ditangkap. (AWEN KTN)

Bagikan :