Curi HP Lalu Menipu 18 Juta, Edi Boneng Diterkam Siluman di Pancur Batu

Bagikan :

PANCUR BATU – Kliktodaynews.com|| PENCURI Hand Phone sekaligus penipu, Edy Syahputra alias Edy Boneng, warga Dusun II Desa Durin Simbelang Kecamatan Pancur Batu tidak berkutik saat di sergap Tim Siluman Polsek Pancur Batu – Polrestabes Medan dari persembunyiannya, Rabu (19/01/2022) sekira pukul 18:00 WIB

Kapolsek Pancur Batu KOMPOL Dedy Dharma SH didampingi Wakapolsek AKP Boksen Surbakti dan Kanit Reskrim AKP Amir Sitepu SH menjelaskan kronologi aksi dan penangkapan pelaku yang terkenal licik ini, dalam press rilis Kamis (20/01/2922)

Dikatakan Kapolsek. Edy kami amankan karena diduga kuat sebagai pelaku pencurian dan penipuan”. Ujar Kapolsek.

Pelaku Edy beraksi 14 Desember 2021 lalu, memasuki rumah korban Desmon Kaban di Sopo Terep Desa Namorih Pancur Batu secara diam diam dan mengambil satu unit handphone,” Tutur Kapolsek

“Tidak terima atas pencurian tersebut korban Desmon Kaban membuat laporan ke Polsek Pancur Batu yang ditindaklanjuti oleh Polsek Pancur Batu dengan melakukan penyelidikan ke lokasi terjadianya pencurian,” Ujar Dedy.

Masih Kata Dedy, “selain mencuri Hand Phone, Edy Boneng juga melakukan penipuan kepada orang lain menggunakan Hand Phone yang dicurinya hingga meraup keuntungan Rp 18.000.000.- (Delapan Belas Juta Rupiah). Atas aksinya ini, Tim Siluman Polsek Pancur Batu memburu pelaku”.

Hinga Rabu, 19 Januari 2022 sekitar Pukul 18.00 WIB dalan penyelidikan Tim Siluman Polsek Pancur Batu dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Amir Sitepu SH mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di sebuah rumah kontrakan di Desa Durin Simbelang Pancur Batu.

“Mendapatkan informasi berharga itu, Tim langsung menuju ke lokasi dan melihat seorang pria dengan ciri ciri sama sesuai dengan pelaku. Edy Boneng langsung diamankan dan di boyong ke Mapolsek Pancur Batu”. Sebut Kapolsek

Diungkap KOMPOL Dedy Dharma SH, “Saat di interogasi penyidik, Edy Boneng mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pindana pencurian dan penipuan.

Edy mengaku Handphone yang dia curi sudah digadaikan kepada seorang pria bernama Muslim seharga Rp 1,200.000.- Namun uang hasil gadai Handphone sudah habis untuk kebutuhan sehari hari.

Diakuinya lagi. Menggunakan Hand Phone milik Desmon yang dicurinya, pelaku melakukan penipuan dan berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 18.000.00.

Pelaku kami jerat dengan pasal 362 KHUPidana dengan ancaman kurungan 5 Tahun Penjara. Untuk kasus penipuan ditangani oleh Polrestabes Medan,” Pungkas Kompol Dedy Dharma SH (KTN)

reporter : Leo Depari
Editor. : Bay kliktodaynews

Bagikan :