BANDUNG – Kliktodaynews.com Keni Gunawan (46) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Rancasari lantaran melakukan aksi pencurian dengan menyasar rumah kosong. Keni merupakan residivis yang acap kali beraksi dengan menyasar rumah kosong.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang menjelaskan, pengungkapan itu bermula saat polisi menerima informasi adanya penjualan mesin grinder dan alat pembuatan kopi di media sosial senilai Rp 25 juta.
Peralatan itu merupakan barang hasil curian pelaku dari sebuah cafe yang di Jalan Tata Surya, Kecamatan Rancasari pada Minggu (23/5) lalu. Aksi pencurian itu dilakukan ketika cafe sedang ditinggalkan pemiliknya. Pelaku masuk ke dalam cafe dengan cara merusakkan gembok pintu gerbang, rolling door, dan pintu toko.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat penyidik mendapatkan informasi bahwa hasil kejahatan berupa mesin kopi itu dijual di salah satu akun media sosial,” kata dia di Mapolrestabes Bandung, Rabu (26/5).
Kemudian, polisi melakukan proses penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan di kediamannya di kawasan Astana Anyar. Kasus itu kemudian dikembangkan dan polisi berhasil membekuk pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah yakni Deni Gunawan. Keni dan Deni diketahui merupakan kakak beradik.
“Pelaku ini merupakan spesialis rumah kosong dan menyasar rumah kosong,” ucap dia.
Ketika diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri dari petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. Akibat perbuatannya, Keni disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan, Deni disangkakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian.
“Saat kita dilakukan pengembangan yang bersangkutan mencoba melarikan diri sehingga oleh tim dilakukan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan, kita hadiahi timah panas,” pungkas dia. (TIM/KTN)