Curat di Negara Batin, Polsek Negara Batin Bekuk Diduga Pelaku Curi Motor dan HP

Bagikan :

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Imbuh Kapolsek. (TIM)

Bagikan :