WAY KANAN – Polsek Negara Batin Polres Way Kanan Polda Lampung membekuk diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor dan Handphone (HP) di pemukiman Register 44, Leter S Kampung Karta Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Sabtu (25/01/2025).
Pelaku inisial JH (32) berdomisili di Dusun II Kampung Mesuji Jaya Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatra Selatan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto menerangkan berawal pada hari Minggu, 08-12-2024 sekitar pukul 00:30 WIB di pemukiman Register 44, Leter S Kampung Karta Jaya, Negara Batin, Way Kanan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Diduga pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk kedalam rumah yang pintu tidak terkunci kemudian mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat warna silver No.Pol : BE 5138 QS, dan 1 (satu) unit HP merek realme C30S milik korban.
Atas kejadiaan tersebut, selanjutnya korban melaporkannya ke Polsek Negara Batin Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.
Pelaku dapat diamankan pada hari Rabu 22-01-2025 pukul 08.00 WIB oleh Tekab 308 PRESISI Polsek Negara Batin Polres Way Kanan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa *pelaku berada di Desa Wana Makmur, Kecamatan Semendawai Timur Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan.*
Pelaku JH tidak melakukan perlawanan saat di lakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Negara Batin guna dilakukan untuk penyidikan lebih lanjut.