PADANGSIDEMPUAN – Kliktodaynews.com|| SALAH satu pelaku jambret mahasiswi IAIN Padangsidenpuan, MAS alias Agung alias Saputra (25) warga jalan Sudirman Gang Mesjid Raya Lama Kelurahan Silayang Layang Wek II kota Padangsidempuan, ternyata seorang residivis dan memiliki banyak catatan hitam kriminal.
Mes aksi jambret terhadap seorang mahasiswi IAIN Padang sidempuan, Maslindia Mora Harahap (25) warga Desa Sigama Ujung Gading Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang lawas Utara (Paluta) Provinsi Sumatera Utara, merupakan aksi terakhir dalam sepakterjangnya di dunia kriminal setelah meninggal dunia di RSU. Padangsidempuan, Minggu 16 Januari 2022 sekira pukul 16:35 WIB, namun semasa hidupnya dia meninggalkan jejak kejahatan yang luar biasa sadis.
Dalam aksi kejahatan terakhir ini, selain merenggut nyawanya sendiri dan rekannya ADPS alias Agung alias, Dwi Putra (15) pelajar, warga jalan Tonga Wek I Kecamatan Padangsidempuan Utara kota Padangsidimpuan, aksi mereka menyisakan duka mendalam bagi keluarga karena korban Maslindia meningal dunia akibat terjatuh dari sepeda motor saat mengejar kedua bandit ini.
Kapolres Padangsidempuan, AKBP Juliani Prihartini SIK.MH melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Priyatno S.Sos memaparkan catatan pelaku kepada crew kliktodaynews.com Selasa (18/01/2022)
Dipaparkan Bambang Priyatno. MAS alias Agung pada tahun 2017 pernah menjalani hukuman atas kasus pencurian dengan kekerasan terhadap korban M Yamin Tanjung dalam Laporan Polisi Nomor: LP/27/I/20017/SU/PSP, tanggal 22 Januari 2017
Dalam aksi ini pelaku Agung dengan modus menyulut pipi dengan api rokok lalu merampas Hand Phone merk Samsung milik korban di Tor Simarsayang Kecamatan Padangsidempuan Utara
Akibat perbuatannya Agung dikenakan pelanggaran Pasal 365 ayat (1) KUHPidana. Hakim memutuskan penjara selama sepuluh (10) bulan penjara.
“Kemudian pada tahun 2018 memukul batu kepada korban Alisman Lase dalam Laporan Polisi Nomor: LP/04/I/2018/SU/PSP, tanggal 04 Januari 2018
“Tempat Kejadian Perkara di Halte bus depan Kantor Dishub jalan Baru By Pass Kecamatan Padangsidempuan Tenggara kota Padangsidempuan” Ungkap Bambang Priyatno
Pada aksinya, pelaku mengambil dompet korban berisi uang Rp 300.000,-Pelaku dipidana pelanggaran Pasal 365 ayat (1) KUHPidana lalu dijatuhi hukuman dua (2) tahun penjara oleh sidang Majelis Hakim, Senin 14 Mei 2018
Lalu selepas menjalani hukuman, residivis ini kembali berulah bersama temannya Erwin Hsb (sudah di tahan) saat itu Agung dalam status DPO,
yang dilaporkan korbannya Fazril. A Srg dalam Laporan Polisi Nomor: LP/431/XII/2021/SU/PSP, tanggal 20 Desember 2021
Pada kejahatan ini Agung dan Erwin menggunakan modus mengancam dan menuduh korban pernah melakukan aniaya terhadap adiknya. Kemudian merampas Hand Phone merk Infinix milik korban Fazril A Srg di jalan H. Agus Salim Kelyrahan Week II Kecamatan Padangsidempuan Utara
Masih kata, Bambang. Priyatno. Sedang catatan rekan Agung yang sama beraksi menjambret korban Maslindia Mora Harahap, ADPS alias Agung alias Dwi Putra, pernah diamankan lantaran terlibat tawuran antar Geng, 02 Januari 2022 sekira pukul 02.00 WIB
Pelaku ini dikembalikan kepada orangtuanya setelah membuat surat pernyataan jaminan diketahui kepala lingkungan pada tanggal 02 Januari 2022 pukul 17.00 WIB
Hubungan antara pelaku MAS alias Agung dengan ADPS alias Agung alias Dwi Putra hanya sebatas berteman dan sering bertemu di Warnet jalan Tonga Wek I Kecamatan Padang sidempuan Utara kota Padangsidempuan”. Tutup AKP Bambang Priyatno SSos (BAY/KTN)