Butuh Modal Higgs Domino, 2 Pemuda Curi Sepeda Motor

Bagikan :

DELI SERDANG – Kliktodaynews.com|| GARA gara butuh modal judi On Line higgs domino, dua pemuda, Ahmad Azaini Sitorus alias Azay (22) dan Tengku Musa Firmansyah alias Musa (15) keduanya warga Desa Palu Sibaji Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara nekat mencuri sepeda motor.

Kapolresta Deli Serdang KOMBES (Pol) Yemi Mandagi melalui Kasat Reskrim KOMPOL M. Firdaus menjelaskan kronologi pencurian sepeda motor milik korban Ibrahim H Siregar (28) warga yang sama dengan pelaku

Dijelaskan Kanit Reskrim. Berawal saat korban memarkirkan becak motor Yamaha Vega R di depan depot airnya, lalu korban pergi tidur.
Pagi esok harinya Sabtu 23 Oktober 2021 ketika bangun, korban tidak melihat becak motor miliknya di tempat parkir”. Jelas Kasat

Korban bersama warga sekitar berupaya mencari becak motornya hingga ditemukan hanya tinggal bak di Gang Jago, sedang sepeda motor tidak terlihat. “Seorang warga mengatakan tadi malam ada melihat kedua pelaku mendorong becak milik korban ke arah Gang jago”. Ungkap Firdaus Sabtu siang

Yakin telah menjadi korban pencurian, Ibrahim mendatangi SPKT Polsek Pantai Labu untuk membuat Laporan Polisi atas kehilangan sepeda motor miliknya.

Menerima laporan tersebut Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan guna melacak jejak pelaku dan mendapat informasi kedua pelaku sedang berada di satu tongkrongan di Desa Palu Sibaji Kecamatan Pantai Labu

Mendapat informasi, Tm langsung mengejar dan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku curanmor tersebut

Tanpa perlawanan, Azay dan Musa mengakui mencuri becak motor Yamaha Vega R milik korban dan Kedua pelaku menjelaskan nekat melakukan curanmor untuk modal bermain judi online sketer dan mabuk-mabukan.

Dari pelaku Polisi mengamankan barang bukti satu (1) unit sepeda motor Yamaha Vega R milik Korban dan satu (1) unit sepeda motor Honda CBR 250 warna hitam milik pelaku.

Untuk penyidikan lebih lanjut kedua pelaku sudah ditahan dalam proses hukum sesuai Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh (7) tahun penjara”. Pungkas Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang KOMPOL M Firdaus.(LD/KTN)

editor: BAY — kliktodaynews

Bagikan :