Dikutip dari cnnindonesia.com, Selas (6/4/2021), Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar hari ini 5/4/2021, Tim penyidik KPK berhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT di wilayah Jakarta,” ungkapnya.
“Saat ini tersangka sudah dibawa ke gedung merah putih KPK dan akan dilakukan pemeriksaan,” lanjutnya.
Ali sendiri belum merinci soal kronologi penangkapannya. “Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” tandas dia.
Samin TAN merupakan Pelaku Tindak Pidana Korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara ENI MAULANI SARAGIH selaku Anggota DPR RI periode 2014 s.d 2019 terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT ASMIN KOALINDO TUHUP di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ia pun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(RED/KTN)