Buron Setahun Lebih, Satu Lagi Pelaku Cabul ABG Hingga Hamil di Ringkus Polres Deli Serdang

Tersangka Ma alias M (25)
Bagikan :

LUBUK PAKAM – Kliktodaynews.com|| SETAHUN lebih melarikan diri (buron), satu lagi dari 7 pemerkosa bocah perempuan bawah umur hingga hamil berhasil di ringkus Tekab unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Deliserdang – Polda Sumatera Utara.

Tersangka Ma alias M (25) warga Desa Bandar Dolok Kecamatan Pagarmerbau merupakan tersangka ketiga dari 7 pelaku yang dilaporkan pihak korban pada Senin 27 Juli 2020 ke Mapolres Deli Serdang dan di tangkap didesannya, Rabu (03/11/2021) pukul 16.00 WIB,

Dalam pengaduan disebutkan, orang tua korban curiga melihat perubahan yang berbeda pada bentuk tubuh korban sebut saja Bulan, usia 15 tahun

Setelah didesak, korban mengaku perbuatan cabul itu dilakukan 7 orang pria secara bergantian di salah satu gubuk di Desa Bandar Dolok Kecamatan Pagarmerbau pada bulan April 2020. Guna memastikan kecurigaan itu, korban dibawa periksa medis dan dinyatakan korban sudah hamil.

Kapolresta Deliserdang KOMBES (Pol) Yemi Mandagi SIK MH ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim KOMPOL Dr Muhammad Firdaus SIK MH, Kamis (4/11/2021) di Mapolresta Deliserdang, membenarkan telah mengamankan seorang lagi tersangka cabul yang sudah diburon setahun lebih.

Dalam pemeriksaan, tersangka Ma alias M mengakui perbuatannya telah mencabuli korban sekali di salah satu gubuk di areal kebun sawit di Galang.

Menurutnya, sebelumnya korban dibonceng 3 pria tersangka lainnya menuju gubuk itu. Setelah ditemui, ketiga pria itu membujuk korban dan mengatakan bisa “dipakai”, selanjutnya meninggalkan dia dan korban.

Dua tersangka sebelumnya sudah diringkus pada 22 Agustus 2020 berinisial MR (18) warga Kecamatan Galang, kemudian tersangka AL (19) warga Kecamatan Pagarmerbau, ditangkap Selasa 19 Januari 2021
“Kedua tersangka sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lubukpakam”. Ujar Kasat Reskrim

Kini tersangka Ma alias M sedang menjalani pemeriksaan dan dijerat melanggar pasal 82 UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, sedang 4 tersangka lainnya hingga kini masih di buru. (LD/KTN)

editor: BAY – kliktodaynews

Bagikan :