Bripda Randy Resmi Dipecat dari Polisi Terkait Kasus Aborsi Pacarnya Novia Widyasari

Bripda Randy mengikuti sidang kode etik. (Foto: tangkapan layar)
Bagikan :

MOJOKERTO – Kliktodaynews.com|| Terbukti bersalah, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko resmi dipecat dari Polri.  Ia merupakan tersangka  tersangka kasus Aborsi terhadap kekasihnya  Novia Widyasari Rahayu, mahasiswi Universitas Brawijaya (Unibraw) yang ditemukan tewas bunuh diri di area makam di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan hasil sidang kode etik menyebut Bripda Randy mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Dari pemeriksaan terhadap sembilan saksi yang dihadirkan oleh Bid Propam Polda Jatim dinyatakan jelas Saudara Rendy bersalah,” kata Gatot di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Kamis (27/1/2022).

Gatot menuturkan Randy terbukti melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011. Gatot menyebut Randy melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf B dan Pasal 11 huruf C Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Sudah dinyatakan hasil putusannya adalah PTDH,” ucap Gatot dilansir dari detik.com, Jumat (28/1/2022).

Adapun Randy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Randy harus menjalani proses hukum yang ditangani Ditreskrimum Polda Jatim.

“Setelah ini yang bersangkutan tetap melakukan proses pidana umumnya yang ditangani penyidik di Ditreskrimum Polda Jatim,” imbuh Gatot.

Gatot menyebut Randy telah menjadi tahanan Polda Jatim soal kasus aborsi. “Saat ini yang bersangkutan kan tahanan dari Krimum,” tambahnya.

Sebelumnya, Polri berhasil mengungkap peristiwa bunuh diri seorang wanita muda yang diketahui Novia Widyasari Rahayu. Hasil kerja keras dari Polres Mojokerto Kabupaten, akhirnya bisa mengamankan tersangka yang mana bersangkutan seorang Polri yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten. (TIM/KTN)

 

 

Bagikan :