Bongkar Toko Ponsel, Bagus Winarto di Ciduk Polsek Siantar Barat

Bagikan :

PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com BONGKAR Toko Ponsel, Bagus Winarto (34) kerja tidak tetap, warga jalan Melati Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, di ringkus Unit Reskrim Polsek Siantar Barat – Polres Pematangsiantar, Jumat, ((02/04/2021) sekira pukul 15.00 WIB.

Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) ini di cari dan berhasil di ringkus Polisi dari jalan SM.Raja Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, berdasar pengaduan korban pemilik toko, Budi Setia Darma (41) warga jalan SM Raja Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari kota Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kapolsek Siantar Barat IPTU R Lubis SH menjelaskan kronologi pencurian tersebut

Menurut Kapolsek IPTU R Lubis. Pencurian ini pertama kali diketahui oleh saksi, Zania Kumala Sari, pegawai Toko Ponsel milik korban di jalan Melati Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat kota Pematangsiantar ini.

Saat itu hari Rabu tanggal 31 Maret 2021 sekira pukul 07.41 WIB, Zania datang untuk membuka dan menjaga Toko”. Ujar Kapolsek dalam rilis yang disiarkan Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH, Sabtu (03/03/2021) pagi

Saksi kaget. Setelah pintu toko dibuka, saksi melihat barang barang dagangan di dalam toko sudah lenyap. “Kemudian saksi menghubungi korban (pemilik toko) dan memberitahukan bahwa Toko Ponsel yang berada di jalan Melati telah dimasuki maling. Mendapat laporan, korban langsung berangkat ke untuk memeriksa

Tidak terima Tokonya di bobol maling, Budi Setia Darma mendatangi Polsek Siantar Barat untuk membuat laporan Polisi guna dikakukan penyelidikan dan proses hukum.

Berdasar laporan korban, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar bergerak melakukan penyelidikan untuk mengendus pelaku. Hingga Jumat (02/04/2021) pelaku berhasil di ciduk”. Ungkap Kapolsek

Diakhir penjelasannya Kapolsek memaparkan barang bukti yang berhasil disita, berupa asesoris asesoris Handphone diperkirakan kerugian sekitar Rp.8.000.000,- (Delapan juta Rupiah) serta potongan triplek, “Pelaku sudah kita tahan untuk di periksa lanjut”. Kata Kspolsek menutup penjelasan. (ALDY/KTN)

Bagikan :