Batu Bara – Kliktodaynews.com|| Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara tangkap 3 (tiga) orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di JI. P. Kemerdekaan No. 49 Kel. Lima Puluh Kota Kec. Lima Puluh. Jum’at (31/03/2023)
Tempat kejadian perkara di Kantor Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Batu Bara, pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekira Pukul 09.00 Wib.
Menurut Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Elysa Sani Merynda Simaremare, S.K.K,.M.H kronologis kejadianya, pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekira pukul 09.00 Wib, pada saat pelapor Parlindungan Gultom, SKM (49) PNS warga Huta 1 Desa Marihat Bandar Kec. Bandar Simalungun, mengikuti Apel pagi di Kantor Bupati Batu Bara.
Setelah selesai apel pagi salah seseorang Satpol PP melaporkan kejadian tersebut kepada pelapor bahwasanya gudang Dinas Kesehatan Batu Bara dibobol.
Atas pemberitahuan tersebut pelapor langsung mendatangi Kantor DKPPKB Batu Bara di Jl. Perintis Kemerdekaan No. 49 Kel. Lima Puluh Kota, dan mengechek gudang Dinas Kesehatan tersebut.
Mendapati jendela gudang belakang sudah dirusak, dan jerjak pengaman jendela bekas digergaji.
Lalu pelapor memeriksa kedalam gudang, beberapa barang yang ada didalam gudang tersebut sudah tidak ada/hilang seperti Bracket Thermal Scaner 20 unit, Belas alas tenda (4×6 Meter) 5 set, Besi tenda (4×6 Meter) 15 set, Pelak tambah ban sepeda motor Honda Mega pro 1 set, Helm 3 unit, Jacket 3 Pcs, Layar monitor computer Asusu 3 unit, Layar monitor computer acer 3 unit, Ac Samsung 1 unit, Sepeda motor Yamah 1 unit, Poster Pintar Lokal 16 set, Pelak tambah Ban sepeda motor Yamaha 2 set, Printer Brother T700 1 unit, Genset 1 unit, Vacum cleaner 1 unit, Televisi LG 21 inch 1 unit, PC unit LG 1 unit.
Atas kejadian tersebut Dinkes PPKB Batu Bara mengalami kerugian sekira Rp 242.100.000,- (dua ratus empat puluh dua juta seratus ribu rupiah) dan kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada Kadiskes PPKB ke dr. Deni Syahputra.
Selanjutnya memberi kuasa kepada pelapor untuk melaporkannya ke Polres Batu Bara.
Penangkapan ketiga tersangka pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 sekira pukul 20.00 Wib personil Opsnal Unit Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara dipimpin oleh IPDA Manahan Siregar mendapatkan informasi dari seseorang yang layak dipercaya bahwasanya pelaku yang diduga berada disuatu kontrakan di Dusun l Desa Glugur makmur Kec. Datuk Tanah datar Batu Bara.
Team langsung kekontrakan di Dusun I Desa Glugur, kini tersangka berhasil diamankan 2 (dua) orang tersangka yaitu Heru Arfi Mahendra Simanjuntak alias Uduk (30) warga Kel Lima Puluh Kota dan Irfan Julianus Sitinjak alias Ombol (19) warga Blok VIII pasar 3 Kel Lima Puluh kota, dengan satu buah barang bukti Helm Kawasaki warna hitam dari kontrakan tersebut.
Kemudian team melakukan pengembangan ke Lingk Vl Kel Lima Puluh Kota dan berhasil mengamankan seorang tersangka Rido Panggabean alias Rido (38) warga Huta ll Cinta Raja Nagori Tanjung Pasir Kec Tanah Jawa Kab Simalungun
Dari hasil keterangan ketiga tersangka yang diamankan mereka menjual hasil kejahatannya berupa tujuh kotak kardus poster pintar kepada penampung barang-barang bekas Endra Kurniawan warga Desa Empat Negeri Kec Lima Puluh.
Endra Kurniawan langsung dijemput dan ditangkap team unit Sat Reskrim Polres Batu Bara berikut barbut tujuh kotak kardus poster pintar.
Ketiga tersangka dibawa ke mako Satreskrim Polres Batu Bara guna diambil keterangan lebih lanjut, tandas Kasat Reskrim Polres Batu Bara. (STAF07/KTN)