Besok, Kejaksaan Akan Periksa Eks Mendag M. Lutfi Terkait Korupsi Ekspor CPO

Mendag Muhammad Lutfi rapat di DPR. ©Liputan6.com/Angga Yuniar
Bagikan :

JAKARTA – Kliktodaynews.com|| Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi sebagai saksi, terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 termasuk minyak goreng.

Kabar tersebut dibenarkan Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana.

“Iya benar (Periksa Mendag Lutfi), besok. Ya sebagai saksi,” kata Ketut dilansir merdeka.com, Selasa (21/6).

Ketut menyampaikan jika Mendag Lutfi bakal diperiksa guna mendalami terkait kasus korupsi ekspor CPO dimana telah ada lima orang tersangka yaitu IWW, MPT, SM, PTS dan LCW alias WH yang ditetapkan Kejagung.

“Iya, yang sudah ada 5 tersangkanya itu,” ujar Ketut.

Diketahui, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan jajarannya bakal menuntaskan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya sampai ke pengadilan, dan menjatuhkan hukuman secara adil.

Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam menanggapi hasil survei nasional 5-10 Mei 2022. Hasil survei menunjukkan 68,7 persen responden yakin Kejaksaan Agung akan menuntaskan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO tersebut.

“Hasil survei tersebut tentunya akan dijadikan motivasi untuk berkinerja lebih baik sebagaimana harapan masyarakat,” ujar Burhanuddin.

Burhanuddin menyampaikan terima kasih atas kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan RI dan tentunya tidak akan menyia-nyiakan kepercayaan tersebut.

Menurut dia, penanganan kasus korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 masih berlangsung dan sesuai tahap penanganan perkara pidana sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

“Saat ini, tim penyidik telah melakukan perpanjangan penahanan tersangka untuk 40 hari ke depan. Selain itu penyidik juga terus memperkuat pembuktian dan upaya mencari aset para tersangka untuk pengembalian kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara yang terjadi,” ujarnya. (NOE/KTN)

Bagikan :