Batu Bara – Kliktodaynews.com|| Mantan residivis berinisial MAN alias Ali Ungkik (40) warga Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara ditangkap Unit Sat Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang terekam CCTV saat menjambret Herawati (35) seorang IRT warga Desa Sei Muka Kecamatan Tanah Datar Kabupaten Batu Bara.
Kapolsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi, S.H,. M.H Selasa (21/02/2023) membenarkan penangkapan tersangka, kita tangkap di sebuah warung tidak jauh dari kediamannya setelah melihat CCTV di lokasi kejadian”, jelas Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi, S.H., M.H
Lanjut Ferry, tas korban berisi Hp dan uang tunai yang dijambret MAN saat korban berbelanja di pasar Inpres Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram, Senin (13/02/2023) siang kemarin.
Kasus ini terungkap setelah melihat rekaman video CCTV yang mengabadikan bagaimana saat tersangka MAN sedang beraksi menjambret tas milik seorang IRT di Pasar Inpres Tanjung Tiram.
Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Christian D.C Panggabean, S.H., M.H melakukan lidik dan melihat keberadaan tersangka disebuah warung tidak jauh dari kediamannya, Senin (20/02/2023 petang.
Namun saat diminta menunjukkan hasil jambretannya, tersangka MAN malah melakukan perlawanan dan berusaha kabur sehingga petugas terpaksa memberikan tembakan dibetis kaki kanan tersangka.
Disebutkan Kapolsek Labuhan Ruku, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka selanjutnya di jebloskan ke rumah tahanan Polsek Labuha Ruku.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara”, pungkas Kapolsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, S.H., M.H (STAF07/KTN)