Batu Bara – Kliktodaynews.com|| Tersangka Mhd. Tua Tarigan alias Tua (22) warga Gang Andil Dusun IV Desa Bagan Dalam Kecamatan Nibung Hangus ditangkap unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara dengan dugaan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jl. Solo Dusun XI Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram, sesuai dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B / 148 / VIII / 2022 / SPKT Sek. L. Ruku/ Res Batu Bara/ Polda Sumut, tanggal 23 Agustus 2022 (tersangka lidik). Rabu 24 Agustus 2022 sekira pukul 13:00 wib.
Pasalnya kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) bongkar rumah ibadah/masjid yang merupakan residivis dikibusi CCTV. Hal ini terjadi pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2022 sekira pukul 04.00 Wib di Masjid Al-Mukarram Jln Istana Dusun II Desa Lima Laras Kecamatan Nibung Hangus.
Barang bukti satu buah besi kecil berbentuk huruf S, satu buah kotak Infaq masjid yang terbuat dari aluminium dan Kaca bermotif bunga, satu buah kotak Infaq masjid yang terbuat dari papan berwarna Hijau, satu buah topi pet merk Champion berwarna merah, hitam, abu abu, satu helai baju kemeja merk NYF warna kuning, satu helai celana Jeans merk Hidrogen warna abu-abu, satu buah Flashdisk berisikan Rekaman CCTV
Menurut Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi, SH. MH kronologis kejadiannya pelapor hendak melaksanakan Shalat Subuh lalu membuka pintu depan Masjid dan melihat kotak Infaq yang berada di dekat pintu masuk masjid sudah berantakan dan rusak lalu melihat uang yang ada di dalam kotak Infaq tersebut sudah tidak ada lagi /hilang.
Saat pelapor melihat sekeliling masjid dan melihat pintu yang terbuat dari papan sebelah Utara Masjid sudah Rusak.
Kemudian pelapor bersama saksi-Saksi melihat/mengecek CCTV yang berada didalam kantor BKM (Badan Kenaziran Masjid) dan melihat seorang pria mencuri kotak infaq dengan ciri-ciri menggunakan topi dan baju warna kuning.
Akibat kejadian tersebut pelapor Mhd Kholil (65) Jln Istana Dusun III Kecamatan Nibung Hangus Ketua BKM Masjid Al-Mukarram merasa keberatan dan tidak senang serta melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Labuhan Ruku guna pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia, sebab mengalami kerugian Sebesar Rp.500.000,-(Lima Ratus Ribu Rupiah).
Penangkapan Tua berdasarkan hasil penyelidikan dengan melaksanakan pemeriksaan/introgasi terhadap saksi-saksi, analisa CCTV dan barang bukti di TKP.
Kemudian telah dilakukan gelar dengan menetapkan Mhd. Tua Tarigan alias Tua sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (bongkar) terhadap kotak infaq masjid Al-Mukarram.
Penangkapan tersangka Tua oleh unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku adanya Informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, sehingga informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku IPDA Christian D.C Panggabean, SH. MH dan melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap pelaku.
Ketika digeledah Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku menemukan satu buah kaca pirek yang berisikan sisa lekatan shabu-shabu dan kompeng yang terbuat dari pipet Aqua dari kantong celana depan sebelah kiri.
Selanjutnya pelaku di bawa ke Mako Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut, terang Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi, SH. MH (STAF07/KTN)