Berbau Korupsi, Wappress akan Laporkan Proyek Rabat Beton di Desa Empat Negeri ke APH

Proyek di Desa Empat Negeri kecamatan Datuk LIma Puluh
Bagikan :

BATU BARA – Kliktodaynews.com||  Indikasi penyimpangan pengerjaan jalan rabat beton di Desa Empat Negeri, Kecamatan Datuk Lima Puluh belakangan santer menjadi sorotan berbagai kalangan terlebih-lebih para insan pers. Pasalnya, jalan rabat beton yang hanya sepanjang 705 meter x 3 meter x Tebal 0,15 dan dikerjakan secara manual tersebut bisanya menghabiskan anggaran hingga Rp 590 juta.

Kesan tak sebanding ini menimbulkan dugaan bahwa proyek desa yang dikelola oknum mantan Kepala Desa beserta anak menantunya itu dituding ‘korupsi’ uang negara.

Sekretaris Warung Apresiasi Perss (Wapress) Kabupaten Batu Bara, Darmansyah, Rabu (15/9/2021) menyebutkan, berdasarkan investigasi yang dilakukan ditemukan indikasi penyimpangan besar-besaran.

Ada beberapa item temuan kata Darmansyah, seperti halnya pengerjaan yang diduga tanpa pematangan badan jalan. Sebab ditenggarai badan jalan yang dalam keadaan bergelombang serta bebatuan yang timbul langsung dihampar plastik.

Selain itu pengerjaannya tanpa menggunakan besi sehingga hasil pengerjaan non kualiatas dan kuantitas.

” Terbukti, baru saja beberapa hari dikerjaan badan jalan sudah mengalami retak dan patah dibeberapa titik”, ungkapnya.

Menurut prediksi Darmansyah, anggaran yang sebegitu besar terlalu fastastis untuk sebuah proyek manual di Desa.

Alasanya pengerjaan yang dinilai tidak memenuhi speksifikasi itu menimbulkan indikasi mark-up yang sangat kental.

“Logika matematika orang bodoh, jika dikalikan panjang 705 m x 3 m x 0,15 cm maka jalan tersebut bervolume (kubikasi) hanya 317,25 M³. Jika dibagikan dengan nilai Rp 590 juta maka ditemukan harga satuan meter kubiknya sebesar Rp 1.817.750 / M³.

Dilihat dari harga satuan / M³ (Rp 1.817.750)

Seyogyanya proyek tersebut menggunakan redemix dengan tipe K-200″, urai Darmasnyah memperkirakan.

Samping itu Wapress juga meminta BPKP turun melakukan audit terhadap mutu pekerjaan tersebut.

Berkaitan dengan hal tersebut, Wapress akan melaporkan temuan itu ke pihak penegak hukum karena dari proses pengerjaannya diduga kuat telah terjadi penyimpangan.

Paling tidak guna mengantisipasi terjadinya kerugian keuangan negara”, pungkas Darmasyah. (STAF07/KTN)

Bagikan :