MEDAN – Kliktodaynews.com|| Kapolresta Deliserdang Kombes Irsan Sinuhaji didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi memimpin kegiatan konfrensi pers, Rabu (15/2/2023) sehubungan aksi tawuran yang berakibat korban jiwa.
Kejadian tawuran itu menewaskan Korban Arifin alias ifin (25) warga Gg Bersama Dusun 2 Desa Dalu X A kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang (Senin 13/2/2023) pukul 02.00 wib.
Polresta Deliserdang menetapkan 5 tersangka.
Kapolresta Deliserdang Kombes Irsan Sinuhaji menjelaskan “5 tersangka inisial ADM alias B (16), DAW alias T(18), FMA alias G(16), MM alias M(16) DF alias D (16), ADM alias B (16) adalah aktor utama penikaman tersebut.
Irsan Sinuhaji lebih lanjut menyebutkan motif dari perkelahian di Gg Langgar Dusun 2 Desa Dalu X A kecamatan Tanjung Morawa yakni Dendam sebab saling ejek di media sosial.
“5 tersangka dijerat pasal 338 subsider pasal 170 junto pasal 55,56 subsider 351 ayat 3 subsider pasal 358 KUHPIDANA dengan ancaman 15 tahun penjara”,ucap Kapolresta Deliserdang Kombes Irsan Sinuhaji. (AWEN/KTN)