Beganja di Tempat Sepi, Alvindo di Sergap Polres Tapanuli. Utara

Vindo (23)
Bagikan :

TAPANULI UTARA – Kliktodaynews.com|| KONSUMSI ganja, AS alias Alvindo alias Vindo (23) warga Huta Padang Desa Pansur Batu I Kecamatan Adian Koting Tapanuli Utara, di sergap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput), Jumat (10/09/2021)

Kapolres Taput AKBP Ronal Freddy Christian Sipayung SH.SIK.MH melalui Kasat Res Narkoba dalam Rilis Pers yang disiarkan Kasubbag Humas AIPTU Walpon Baringbing SH Sabtu, (11/09/2021) menjelaskan kronologi penangkapan remaja pria ini.

Kata Kapolres disampaikan Walpon, penangkapan awalnya dari informasi masyarakat yang menyebut di bawah Tower TVRI di Dusun Aek Nasia Desa Hutatoruan VIII Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara ada seorang pria sedang mengkonsumsi narkotika

Menindaklanjut informasi, Sat Res Narkoba menerjunkan Tim Opsnal melakukan lidik intai ke lokasi yang di sebut warga dan menemukan pria mencurigakan sedang berada di tempat sepi itu.

Penggerebekan. Alvindo tidak berkutik saat diamankan dan di geledah badan.
“Petugas menemukan plastik putih berisi empat (4) paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas nasi warna coklat dari saku celana sebelah kanan, dan satu (1) paket narkotika jenis ganja dari kantong sebelah kiri”. Ungkap Walpon

Hasil interogasi melekat. Petugas Sat Res Narkoba berlanjut menggeledah rumah Alvindo. ” Di sini petugas. menemukan satu (1) bungkusan plastik kantongan warna hitam berisi narkotika jenis ganja,

Kemudian satu (1) buah Tupperware warna kuning berisi narkotika jenis ganja, enam (6) lembar kertas nasi warna coklat, satu (1) buah staples (hekter) warna abu-abu dan satu (1) bungkus kertas tiktak (paper). Barang bukti tersebut ditemukan dari lemari
dikamarnya”.

“Alvindo alias Vindo menerangkan bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah benar miliknya”. Ujar Walpon

Untuk pengembangan ungkap jaringan serta proses hukum, Tim Opsnal Satresnarkoba menggelandang Alvindo serta semua barang bukti narkotika yang ditemukan ke Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Utara guna Penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pelanggaran pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika” Tutup AIPTU Walpon Baringbing SH (WB/KTN)

editor: Bay – kliktodaynews.com

Bagikan :