Batu Bara-Kliktodaynews.com Memang bisalah dibilang sok paten tingkah dua remaja yang sama-sama masih berumur 19 tahun (duo -red) ini, soalnya si Yopi Pratama (19) anak Gang Mawar desa Tanjung Kuba sama si Rafic (19) anak dusun 3 desa Aras, kecamatan Air Putih, kabupaten Batu Bara itu sudah berani-beranian pula nenteng-nenteng sabu paket hemat.
Jelas gara-gara ulah mereka itu, pada hari Rabu (31/7/2019) sekira pukul 21.30 WIB,, keduanya pun dengan cepat digaruk (ditangkap -red) oleh petugas unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Indrapura. Begini kronologis penangkapan mereka menurut penjelasan pak Kapolres Batu Bara AKBP. Robinson Simatupang SH, M.Hum yang diceritakan oleh Kapolsek Indrapura AKP. D Habeahan kepada awak media ini.
“Berawal dari informasi yang diyakini sangat akurat dari masyarakat yang disampaikan kepada salah seorang petugas kami, tentang adanya 2 orang pemuda yg sedang memiliki, menjual menguasai dan menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu, maka saya perintahkan Kanit Reskrim Ipda. R Simatupang untuk memimpin lidik serta berangkat ke TKP atau lokasi penangkapan”, kata D Habeahan.
“Selanjutnya persis di Dusun Akasia , Desa Tanah Merah, kecamatan yang sama atau tepatnya di depan kilang padi Kak Anen. Ada terlihat 2 orang pemuda seperti ciri-ciri yang digambarkan, sedang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Jupiter. Dan pada saat lewat, kedua pemuda itu langsung dihadang untuk kemudian dilakukan pemeriksaan”, urainya.
“Selanjutnya sewaktu diperiksa, tiba-tiba salah satu pemuda tadi tampak membuang sesuatu ke tanah yang terakhir didapati petugas kami bahwa ternyata benda yang dibuang itu adalah satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu. Posisinya persis dibawah kaki pelaku, maka selanjutnya kedua pelaku langsung diamankan ke Polsek Indrapura guna proses penyidikan yg dipersangkakan terhadapnya”, terang Kapolsek Indrapura tersebut.
Masih berdasarkan keterangan AKP. D Habeahan, bahwa dari kedua tersangka berhasil ditemukan barang bukti berupa 1(satu) paket kecil sabu yang sengaja dibungkus dengan plastik transparan dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam tanpa plat ataupun Nomor Polisi. “Terhadap keduanya akan dipersangkakan dengan UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun”, kata perwira balok 3 emas yang berkumis tebal itu.
Reporter: Bima I S Pasaribu