Bawa Ganja 10 Kg, 3 Pria Asal Padangsidimpuan Ditangkap Polisi di Sibolga

Bagikan :

Kliktodaynews.com,SIBOLGA|| Pada hari Senin, tanggal 30 Oktober 2023, sekitar pukul 02.50 WIB, Polres Sibolga berhasil mengungkap sebuah Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja siap Edar. Kejadian ini terjadi di Jalan Sibolga – Padang Sidimpuan, Desa Gunung Marijo, Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Identitas dari Tersangka yang berhasil diamankan adalah sebagai berikut:

1. DP (28) Thn, berprofesi sebagai Penjual Ikan, dengan alamat di Kelurahan Wek IV, Kecamatan Sidimpuan Selatan, Kota Sidimpuan.

2. MS (22) Thn, berprofesi sebagai Kuli Bangunan, dengan alamat yang sama seperti DP.

3. ZS (23) Thn, berprofesi sebagai Tukang Becak, juga dengan alamat yang sama seperti DP.

Kasus ini berkaitan dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja. Saat Penangkapan, Pihak Kepolisian berhasil menyita Barang Bukti sebagai berikut :

a. 1 (satu) buah Tas Ransel warna hitam yang berisi 10 Bungkus (10 KG) Ganja.

b. Uang Tunai sejumlah Rp 213.000 (Dua Ratus Tiga Belas Ribu Rupiah).

c. 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vega warna hitam dengan Nomor Polisi BB 3970 FR.

d. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Streat warna hitam dengan Nomor Polisi BB 3247 FN.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono, SH, MH, menjelaskan Kronologis kejadian bermula pada hari Senin, tanggal 30 Oktober 2023, sekitar pukul 02.30 WIB, ketika Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sibolga melakukan Penyelidikan terkait informasi adanya Pelaku yang membawa Narkotika Jenis Ganja dari Padang Sidimpuan menuju arah Sibolga, tepatnya di Jalan Sibolga – Padang Sidimpuan, Desa Gunung Marijo, Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah. Selama Operasi tersebut, tiga laki-laki berhasil diamankan, yaitu DP, MS, dan ZS. Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sibolga, langsung melakukan Penggeledahan dan menemukan 1 (satu) Tas Ransel warna hitam yang berisi 10 (Sepuluh) bungkus Ganja. Para Pelaku dan Barang Bukti kemudian dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga untuk Penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Ganja sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika . Jika terbukti bersalah, ia dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal satu miliar rupiah, Ujar Sugiono.(JN)

Bagikan :