SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Tim Libas Polsek Siantar Martoba dipimpin Kanit Reskrim IPDA Sahat Sinaga SH berhasil meringkus residivis pelaku pencurian sepedamotor (Curanmor), Slamat alias Ucok (28) warga Jalan Ulakma Sinaga, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar.
Penangkapan atas laporan pengaduan Nurma Br Harahap (24) warga Jalan Medan Gang Pendidikan, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar dengan Laporan Polisi Nomor : LP/18/II/2023/SPKT/POLSEK SIANTAR MARTOBA/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 16 Februari 2023.
Korban menyampaikan telah kehilangan satu unit sepedamotor honda Scoopy warna Merah BK 5688 TBP diteras rumahnya, Jalan Medan Gang Pendidikan, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar pada hari Kamis (16/2/2023) sekira pukul 04.30 wib pagi subuh.
Awalnya pada hari Rabu (15/2/2023) malam sekira pukul 22.00 wib korban menutup gerbang pagarnya dan memarkirkan sepeda honda Scoopy warna Merah BK 5688 TBP diteras rumahnya. Selanjutnya korban pun masuk kedalam rumah dan tidur
Esok pagi harinya, Kamis (16/2/2023) sekira pukul 06.00 Wib korban bangun tidur dan melihat sepedamotornya suadh hilang dari teras rumahnya. Korban mencoba mencari disekitar rumahnya, tetapi tetap saja tidak menemukan sepedamotornya itu sehingga korban langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Martoba.
Lalu Kapolsek Siantar Martoba AKP Manaek S Ritonga SH, MH perintahkan Kanit Reskrim IPDA Sahat Sinaga SH melakukan penyelidikan. Pada hari Jumat (17/2/2023) siang sekira pukul 11.00 wib Kanit Reskrim IPDA Sahat Sinaga SH mendapat informasi bahwa pelaku Slamat alias Ucok yang telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy milik korban dan sedang berada di perempatan lampu merah Jalan Medan Simpang Rambung Merah, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Adanya informasi itu Kanit Reskrim IPDA Sahat Sinaga SH bersama Tim Libas langsung gerak cepat mendatangi Jalan Medan Simpang Rambung Merah kemudian berhasil meringkus Pelaku Slamat alias Ucok. Saat itu Pelaku Ucok mengaku telah mencuri sepedamotor milik korban dan sepedamotor tersebut disimpannya di rumah kosong Jalan Hj. Ulakma Sinaga Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar.
Mendengar itu Kanit Reskrim IPDA Sahat Sinaga bersama Tim Libas langsung membawa Pelaku Ucok ke rumah kosong tersebut dan mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Scoopy milik korban kemudian pelaku Ucok beserta barang bukti diboyong ke Mako Polsek Siantar Martoba.
“Pelaku Slamat alias Ucok sudah ditangkap dan akan ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sepedamotor sebagaimana pasal 362 KUHPidana,”Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dikonfirmasi melalui Kapolsek Siantar Martoba AKP Manaek S Ritonga SH, MH.
“Pelaku Slamat alias Ucok ini merupakan residivis kasus curanmor yang baru baru ini saja bebas,”Tambah Kanit Reskrim IPDA Sahat Sinaga. (FR/KTN)