Bang Musa Nyabu, Bang Aria Bawa Sabu dan Bang Koko Bawa Ganja, Ketiganya Bertemu di Polres Siantar

Bagikan :

PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com TIDAK sampai empat jam di hari yang sama, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar tangkap tiga pria pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ganja dari 3 tempat, jam berbeda, Selasa (04/05/2921)

“Ketiganya ditangkap berkat informasi dari masyarakat”. Ujar Kasat Res Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Kristo Tamba SH.SIK.MIK melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH

Pertama di ciduk MS alias Musa (42), warga jalan Angkola Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara kota Pematangsiantar,

Pria ini di buru setelah dilaporkan warga karena sering menggunakan sabu sabu dirumahnya. “Musa di ciduk dari dalam kamarnya Selasa siang 04 Mei 2021 sekira pukul 12.30 WIB. Pelaku langsung diamankan serta di geledah badan termasuk seisi kamar”. Kata Rusdi Rabu malam

Dari lantai kamar petugas menemukan satu (1) buah plastik putih berisi satu(1) paket narkotika diduga jenis sabu sabu seberat bruto 0.40 (Nol koma Empat Puluh) gram, satu (1) bungkus plastik klip, satu (1) buah mancis dan dua (2) buah sendok terbuat dari pipet.

Kemudian dari dalam lemari besi ditemukan satu (1) buah buku Notes kecil. Dari atas meja makan ditemukan satu (1) buah kotak kertas berisi satu (1) buah bong lengkap dengan pipet, tiga (3) buah pipet, satu (1) buah pipa kaca, satu (1) buah sendok terbuat dari pipet dan satu (1) buah jarum sumbu, “Musa mengaku semua barang bukti yang ditemukan adalah miliknya”. Papar Rusdi

PENANGKAPAN kedua pada pukul 15.30 WIB terhadap pelaku pembawa sabu, Aria (31) warga Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, dari dalam satu (1) unit mobil Kijang Innova nopol BK 1746 KA yang sedang berhenti di jalan Ade Irma Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara kota Pematangsiantar

” Begutu menemukan mobil target sesuai ciri ciri yang dilaporkan warga, petugas mengepung dan mengetuk pintu mobil. Pintu di buka seorang pria yang mengaku sebagai Aria. Pria ini serta seisi mobil di geledah seksama

Aria tidak berkutik saat petugas menemukakan satu (1) buah kotak rokok Gudang Garam berisi satu (1) buah mancis lengkap dengan jarum sumbu, satu (1) buah sendok terbuat dari pipet, lima (5) buah pipet, satu (1) buah tutup botol yang sudah dilubangi

Kemudian, dua (2) buah pipa kaca berisi bakaran narkotika diduga jenis sabu seberat bruto 2,31 (Dua koma Tiga Puluh Satu) gram dan satu (1) lembar sobekan kertas timah rokok dari laci pintu sebelah jok supir. “Pelaku mengkui seluruh barang bukti yang ditemukan itu adalah miliknya”. Ungkap. Rusdi

PELAKU ketiga, KP alias Koko (41) warga kelurahan Karo kota, Pematangsiantar, di ringkus Selasa tanggal 04 Mei 2021 sekira pukul 16.00 WIB

Di duga pengedar ini di ciduk saat berdiri di tepi jalan Melanthon Siregar Kelurahan Parhorasan Nauli Kecamatan Siantar Marihat kota Pematangsiantar setelah dilaporkan warga karena membawa ganja.

Penggeledahan. Dari saku celana depan sebelah kanan pelaku ditemukan satu (1) buah plastik berisi (9) paket narkotika diduga jenis ganja seberat bruto 10,36 (Sepuluh koma Tiga Puluh Enam) gram “diinterogasi, Aria mengaku ganja tersebut adalah miliknya”. Jelas Rusdi

Di ujung penjelasan, AKP Rusdi Ahya SH mengatakan, “Saat ini, MS alias Musa, Aria serta KP alias Koko berikut semua barang bukti yang ditemukan dari masing masing mereka telah diamankan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diperiksa lanjut dalam pengembangan ungkap jaringan dan proses hukum”. Tutup Rusdi (ALDY/KTN)

Bagikan :