Bandar Shabu di Parapat Ditangkap Polisi

Bagikan :

Simalungun-Kliktodaynews.com|| Polisi berhasil menangkap bandar sabu dari kota Parapat, Simalungun.

Kapolsek Parapat AKP Jonni Silalahi, SH., menjelaskan keberhasilan Personel Parapat Resor Simalungun dalam membersihkan Narkoba di Wilayah Kota Wisata Parapat, Minggu(17/9/2023) sekira Pkl.11.00 WIB.

“Tersangka yang berhasil diamankan berinisial “RS(28)” pekerjaan Tidak Menetap, alamat Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Samosir, “DP(23)” pekerjaan karyawan hotel, warga Medan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, dan yang terakhir adalah “NH(19)” tidak bekerja warga dari Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

“RS(28)” dan “DP(23)” ditemukan sedang bertransaksi narkoba, sementara “NH(19)” berhasil ditangkap di rumah kontrakannya dan ditemukan paketan diduga narkoba beserta barang bukti lainnya, “jelas Jonni.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, “Berawal dari laporan warga pada Jumat, 15 September 2023 tentang adanya transaksi narkoba, tim Kanit Reskrim Polsek Parapat langsung melakukan penyelidikan. Pada pukul 16.15 WIB, mereka berhasil menggeledah dan menemukan bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkoba jenis shabu-shabu.

Dari “RS(28)” dan “DP(23)” berhasil diamankan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,26 gram, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna merah, 1 (satu) unit HP merk Iphone warna biru hijau dan Uang sejumlah Rp. 50.000,-

Hasil interogasi, shabu-shabu tersebut diduga dibeli dari “NH(19)”. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah kontrakannya dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis jenis shabu dengan berat brutto 2,88 gram, Uang sejumlah Rp. 410.000,- 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 dompet warna coklat, 1 (satu) unit HP merk Iphone warna silver.

Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 12 paketan diduga shabu-shabu dengan berat total 3,14 gram, dua unit telepon merk iPhone, satu unit telepon merk Vivo, serta uang tunai senilai Rp. 460.000,

Seluruh tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Parapat untuk pengembangan lebih lanjut. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut, “tandas AKP Joni.(rel/KTN)

 

Bagikan :