DELI SERDANG – Kliktodaynews.com|| Seorang pria berinisial JS (55) di Deli Serdang ditangkap polisi karena melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada wartawan mengatakan pelaku ditangkap Senin (25/7/22), tak jauh dari kediamannya.
“JS mengaku perbuatan bejat itu telah dilakukannya sejak 2019 silam,” sebut Madianta Ginting dilansir dari suara.com, Rabu(27/7/2022).
Aksi bejat ayah sambung terbongkar pada April tahun 2022, setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga, pertengahan bulan lalu.
Lebih lanjut, pihak keluarga korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku akhirnya membuat laporan ke polisi.
“Setelah menerima laporan ini, personel Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku,” katanya.
Fathir mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal asal persetubuhan terhadap anak.
“Ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara,” ungkapnya.
Pihaknya juga melakukan pemulihan kondisi korban yang trauma dengan perbuatan pelaku.
Oleh sebab itu, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penyembuhan trauma terhadap korban.
“Kita akan bekerja sama dengan Instansi terkait untuk berupaya menghilangkan trauma dari pada korban,” katanya. (TING/KTN)
Editor : Wakeup