ASAHAN – Kliktodaynews.com|| Seorang pria berinisial I (42) yang diduga mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur berhasil diringkus polisi. Peristiwa itu terjadi di Desa Mahondang, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP M Said Husein mengatakan, pelaku I diringkus pada Jumat (29/7/2022). Dia diduga mencabuli anak tirinya Bunga (nama samaran) yang masih berusia 15 tahun.
Perbuatan tak senonoh itu dilakukan I pada Jumat (22/7/2022) sekitar pukul 22.00 WIB malam. Pelaku tiba-tiba masuk ke dalam kamar tidur Bunga yang sedang terlelap.
“Korban terbangun karena pelaku memegang tubuhunya. Kemudian saat hendak keluar dari kamar, korban ditahan pelaku yang langsung mengancam akan memukul korban jika aksinya dilaporkan kepada ibunya (istri pelaku),” katanya, Sabtu (30/7/2022).
Melihat korban tak berdaya, pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya hingga berulang kali.
“Ibu korban mengetahui peristiwa tersebut, sehingga melaporkan pelaku ke Polres Asahan agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Saat ini, ayah tiri cabul itu telah mendekam di sel Polres Asahan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (suara/KTN)