AMBON – Kliktodaynews.com|| Seorang pria inisial A di Kota Ambon, Maluku mengaku tidak terima jika putrinya yang berumur 11 tahun direngut keperawanannya oleh pria inisial OR.
Atad kejadian tersebut ayah inisial A (39) membuat laporan kepolisian terkait kasus pemerkosaan yang dialami putrinya.
Kepolisian yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil meringkus lelaki OR. Tak lama setelah OR ditangkap, polisi lalu menangkap pelapor yakni A yang tak lain adalah sang ayah dari korban
Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Moyo Utomo mengatakan dari hasil penyelidikan laporan pemerkosaan itu, penyidik akhirnya menangkap OR. Namun setelah didalami kasus tersebut, ternyata korban ini juga pernah diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri. “Jadi setelah didalami kasus ini ternyata ditemukan ada kejanggalan sehingga ditelusuri. Hasilnya, korban ini juga mengaku kalau pernah diperkosa selain pria OR ini. Orang yang dimaksud korban adalah orang tuanya yakni bapak kandungnya,” kata Ipda Moyo dalam keterangannya, Kamis, 7 Juli 2022.
Diperkosa pada Usia 9 dan 11 Tahun Dari hasil pemeriksaan sang ayah, ternyata dia mengaku memperkosa putrinya saat masih berusia 9 dan 11 tahun. Sementara rekan pelaku, pria OR juga memperkosa korban di salah satu penginapan di Kota Ambon.
“Kalau dari bapak kandung sejak usia 9 tahun dia perkosa. Kemudian lanjut lagi di usia 11 tahun orang tua juga melakukan itu bersama pria OR hanya berbeda tempat. Kalau dari OR itu persetubuhan dan pencabulan dilakukan di penginapan kalau bapaknya di rumah,” katanya.
Moyo menyebut bahwa OR memperkosa korban dengan cara berjanji akan memberangkatkan korban ke Pulau Jawa dan mempertemukan korban dengan ibunya. Dari situ korban pun nurut akan iming-iming untuk diperkosa pelaku. “Kalau iming-iming pria OR sebelum memperkosa menawarkan membantu memberangkatkan untuk pulang ke ibunya korban ini karena kan domisili ibunya kan di Jawa. Akhirnya disitulah OR membujuk rayu akan mengantarkan lalu memperkosannya,” kata Moyo.
Saat ini, kedua pelaku yakni OR dan ayah dari korban telah ditahan di Polresta Ambon guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sumber : viva.co.id