DELI SERDANG – Kliktodaynews.com|| Pelarian seorang ayah, inisial SS (45) selama 9 bulan berakhir setelah ditangkap petugas Satreskrim Polresta Deliserdang. SS warga Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara diamankan lantaran mencabuli anak kandungnya sendiri.
Kasatrekrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek Heri Cahyadi SH SIK MH membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku.
“Benar, saat ini pelaku sedang diproses hukum,” jawab Kadek Minggu (10/7/2022) melansir tvOne.
Sementara itu , Dedi Suheri selaku kuasa hukum korban mengungkapkan terbongkarnya kasus pencabulan tersebut terkuak setelah korban yang masih berusia 16 tahun memberitahukan kepada bibinya.
“Korban merupakan siswi SMK , bercerita dengan adik kandung ibunya bahwa telah dicabuli oleh pelaku berulangkali di kediaman mereka, kemudian melaporkan ke Polresta Deliserdang,” jelasnya.
Kasus asusila ini sudah berjalan sembilan bulan, begitupun telah direspon oleh personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deliserdang.
“Pelaku sembilan bulan buron, namun telah berhasil diamankan. Saya apresiasi kepada Polresta Deliserdang yang telah mengungkap kasusnya dengan menangkap predator anak,” tutup Dedi. (TING/KTN)
Editor : Wakeup