Batu Bara – Kliktodaynews.com|| Seorang tersangka pencurian Sepeda Motor Yamaha Vega-R ditangkap Unit Reskrim Polsek Indrapura diduga Curanmor, Kamis 27 April 2023 sekira pukul 15.30 Wib, TKP di Dusun III Desa Titi Payung Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.
Menurut Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH pada hari Senin tanggal 17 April 2023, sekira pukul 07.30 Wib, korban Ahmad Jaya (57) warga Desa Gunung Serawan Kec. Bandar Masilam Kab. Simalungun pergi bekerja ke tempat Ahok di Dusun Akasia Desa Tanah Merah.
Setiba ditempat ahok, korban memarkirkan Yamaha Vega-R di dalam gudang.
Sekira pukul 12.30 Wib korbanpun hendak pulang kerumah, begitu melihat Vega-R yang di parkir sudah tidak ada (hilang) dirinya tanpa putus asa mencoba mencari informasi atas hilangnya septornya yang diparkir di gudang tidak juga ditemukan korban.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian kehilangan sepeda motor merek Yamaha Vega-R ke Pihak Polsek Indrapura untuk diproses sesuai Hukum, pada hari Kamis tanggal 20 April 2023 minggu kemarin.
Tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Indrapura berdasarkan Informasi warga layak dipercaya dan mengungkapkan ada melihat 1 (satu) orang laki-laki pelaku pencurian sepeda motor sedang berada di jalan yang bertempat di Dusun III Desa Titi Payung Kec. Air Putih.
Mendapatkan informasi tersebut Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU Jimmy R. Sitorus, S.H langsung melaksanakan penangkapan terhadap tersangka Muhammad Zulkarnain (46) warga Desa Sipare-pare Kec. Air Putih.
Kemudian tersangka dan Barbut dari tangan tersangka 1 (satu) Lembar STNK Motor Yamaha Vega- R Dengan Nomor Plat BK 4215 WS dan posisi BPKB hilang pada tahun 2015 dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses lanjut secara Hukum. (STAF07/KTN)