Aparat Hukum Diminta Turun Cek Rehabilitasi Jalan Setapak di Sibolga Ilir

Bagikan :

SIBOLGA – Kliktodaynews.com|| Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun melakukan pengecekan proyek bernilai Rp. 193.173.000,- (Seratus Sembilan Puluh Tiga Juta Seratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah) yang berlokasi di Jalan Mawar Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga. Proyek itu bernama paket Rehabilitasi Jalan Setapak di Atas Laut di Jalan Lintas Laut.

Pasalnya, Rehabilitasi Jalan setapak yang memiliki panjang sekira 100 meter, yang dikerjakan oleh CV West Haga, dananya diperkirakan sangat fantastis. Sebab, dalam pengerjaannya, rekanan hanya memperbaiki Jalan Setapak di atas laut semata. Sementara untuk tiang dan penyangga jalan setapak tidak dilakukan rehabilitasi.

“Ada beberapa tiang penyangga Jalan Setapak di atas laut itu tampak sudah retak. Kok tidak diperbaiki?. Malahan hanya jalan setapak saja yang diperbaiki,” ujar warga sekitar bermarga Marbun, Kamis (12/01/2023).

Menurutnya, Kondisi ini akan mengakibatkan jalan setapak yang berada di atas laut Ketapang, Kelurahan Sibolga Ilir tersebut, tidak akan bertahan lama. Apalagi menurut pria yang sudah puluhan tahun berdomisili di Kota Sibolga itu, terjangan ombak di pesisir Pantai Ketapang sangat kuat di saat ombak pasang naik.

“Jika hanya pengerjaan Jalan Setapak yang diperkirakan sekira 100 meter ini, dana paket proyek itu terlalu besar. Untuk itu, Kami minta Aparat Hukum turun melakukan pengecekan ke lokasi,” sebutnya, seraya menduga pengerjaannya asal jadi dan tidak sesuai speck. Bahkan diduga adanya persekongkolan antara oknum Rekanan dengan oknum Pejabat penanggung jawab kegiatan.

“Lapisan Jalan setapak yang baru di atas jalan lama akan membuat beban tiang penyangga menjadi semakin berat. Kondisi tiang dan penyangga jalan juga sudah retak. Ini sangat mengkuatirkan, karena tidak turut dilakukan Rehabilitasi,” bebernya.

Hal senada dikeluhkan oleh warga lainnya bermarga Hutauruk. Dia menduga banyak kejanggalan dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan setapak di atas laut tersebut. Mulai dari besaran anggaran Rehabilitasi yang diperuntukkan, serta pengerjaan Jalan setapak itu diduga tidak sesuai speck (RAB) yang seharusnya.

“Kami minta agar penegak Hukum Polres Kota Sibolga dan Kejaksaan Negeri Sibolga, segera turun mengecek langsung ke lokasi proyek tersebut. Termasuk kepada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) agar mengaudit anggaran pengerjaan Rehabilitasi jalan setapak di atas laut Ketapang ini,” pungkasnya.

Diketahui jalan setapak tersebut merupakan akses lalu lalang warga sekitar dan juga akses usaha warga untuk mengangkut ikan rebus. Dikuatirkan tiang penahan jalan setapak yang retak, yang tidak dilakukan rehabilitasi, akan membuat jalan tidak bertahan lama.

Terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Kota Sibolga, Riwansyah Sihombing saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, memilih tidak memberikan tanggapan apapun kepada awak media.

Dikonfirmasi via WhatsApp di Nomor Handphone 0823.6518.xxxx, Kepala Bidang SDA PLP & Air Minum Dinas PU Kota Sibolga itu tidak menjawab. Walaupun pesan WhatsApp sudah memberikan tanda terkirim. (Tim)

Bagikan :