Batu Bara – Kliktodaynews.com|| BW (28) warga Dusun Pekan Selasa Desa Lubuk Hulu Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara diciduk Unit Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara dari Medan.
Jumat (20/01/2023).
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon H. Tarigan, S.H membenarkan penangkapan tersangka penggelapan mobil, ungkap Kasat Reskrim, BW diamankan di Medan, pada hari Kamis (29/01/2023) dalam kasus dugaan penggelapan mobil.
Dijelaskan Tarigan, BW yang merupakan menantu korban Rusli (58) warga Desa Simpang Dolok Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, dilaporkan korban telah melarikan 1 unit Mobil Toyota Kijang Innova No pol BB 1507 CB miliknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dari KUHPidana yang terjadi pada hari Senin 8 Agustus 2022.
Setelah BW tidak mengembalikan mobil yang dilarikannya bahkan BW juga menghilang akhirnya sang mertua melaporkan kasus tersebut ke Polres Batu Bara.
Menyikapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon H. Tarigan, S.H menugaskan Kanit Resum Iptu Jimmy R Sitorus untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus dugaan penggelapan tersebut.
Setelah beberapa bulan melakukan penyelidikan, tim mendapat informasi keberadaan BW di Medan.
Tim dibawah pimpinan Iptu Jimmy R Sitorus langsung meluncur ke Medan, Selasa (17/01/2023).
Dua hari kemudian (Kamis, 19/01/2023) tim melihat tersangka BW disalah satu lokasi di Medan.
Tanpa membuang waktu tim langsung menciduk tersangka dan memboyongnya ke Polres Batu Bara.
Pada saat diinterogasi, tersangka BW mengaku bahwa mobil mertuanya yang dilarikannya telah digadaikan kepada orang lain.
“Kita sudah tahu identitas penerima gadaian mobil tersebut. Saat ini tim sedang melakukan perburuan untuk menangkap penadah dan menemukan mobil milik korban”, pungkas Kasat Reskrim AKP Jhon H Tarigan. (STAF07/KTN)