Aniaya Bocah 4 Tahun, Pasutri Ditangkap Reskrim Unit PPA Polres Tanah Karo

Bagikan :

Tanahkaro – Kliktodaynews.Com|| Sungguh tega pasangan suami istri di Desa Gurukinayan Kec. Tigandreket Kab. Karo, melakukan penganiayaan terhadap bocah berumur empat tahun. Kejadian penganiayaan terhadap anak dibawah umur tersebut dialami oleh balita inisial A(4).

Kejadian penganiayaan dilakukan oleh Bibi dan Kilanya (Pamanya) sendiri. Pal Mariati(24), warga Desa Gurukinayan Kec. Tigandreker Kab. Karo, bersama suaminya Josis Sembiring(30), warga Desa Gurukinayan Kec. Tigandreker Kab. Karo, menganiaya korban dan menelantarkannya hingga kritis. Saat ini korban masih dirawat di RS. Bhayangkara Medan.

Tindakan penganiayaan tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasi Humas M. Sahril saat di konfirmasi, Sahril mengatakan , saat ini Unit PPA Satreskrim sedang menjalani proses penyidikan terhadap penganiayaan anak dibawah umur yang dialami oleh A.

Peristiwa tersebut baru diketahui setelah Polsek Payung mendapat informasi dari Kepala Desa Gurukinayan, tanggal 24 September 2022 lalu. Saat itu korban sudah dirawat selama empat hari di RSU Kabanjahe. Korban dibawa oleh Kepala Desa Gurukinayan ke RSU setelah mengetahui kondisi korban yang sedang sakit dan terlihat beberapa bekas luka akibat penganiayaan di tubuh korban.

Mengetahui kejadian tersebut Unit PPA Polres Tanah Karo langsung melalukan pengecekan ke RSU Kabanjahe dan berkoordinasi kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Karo.

Dari keterangan pihak RSU Kabanjahe, sudah selama 4 hari korban di rawat di RSU Kabanjahe, kondisi korban menurun tanpa kesadaran dan harus dirujuk ke rumah Sakit di Medan karena ada pendarahan di otak dan pada tubuh korban banyak luka pukul, cakar & bekas sunlutan rokok.

Untuk gerak cepat penanganan tersebut, pihak Dinas PPPA dan Kades Gurukinayan dan Unit PPA Polres Tanah Karo membagi tugas. Dinas PPPA bersama Kepala Desa Gurkinayan berkordinasi untuk proses perujukan korban ke Medan.

Korban sempat dirujuk ke RS Adam Malik untuk pasien sosial, namun kondisi RS Adam Malik sedang full untuk pasien sosial, akhirnya korban dirujuk ke RS. Bhayangkara Medan. Sampai saat sekarang ini korban masih dalam keadaan koma.

Rumah Sakit Bhayangkara & Rumah Sakit Pemerintah lainnya hanya menerima BPJS atau KIS sehingga apabila tidak memiliki salah satunya maka harus menggunakan biaya pribadi dan tidak menerima pasien kategori sosial. Dan Kondisi Keluarga Korban termasuk kategori tidak mampu dan korban juga belum memiliki BPJS atau KIS.

Kapolres Tanah Karo yang mengetahui hal tersebut, bersedia membiayai seluruh biaya perobatan terhadap korban untuk mendapatkan penanganan intensif dan cepat.

“Korban saat ini sedang dirawat intensif di RS Bhayangkara Medan, namun masih Koma, kita doakan bersama agar korban cepat pulih kembali”, ujar Sahril.

Sementara itu Unit PPA Polres Tanah Karo beserta Piket Penyidik bersama Personil Polsek Payung langsung bergerak ke Desa Gurkinayan untuk mencari yang diduga Pelaku yaitu Bibi dan Kila (Paman) korban.

Dari informasi yang di dapat dari Polsek Payung dan Unit PPA Polres Tanah Karo, korban, memiliki orang tua yang telah bercerai dan berdomisili di Jakarta.

Pada November 2021 lalu, Pal Mariati, bibi korban yang manganiayai adalah adik kandung dari bapak kandung korban, datang ke Jakarta menjemput Korban, dikarenakan ibu korban pergi meninggalkan keduanya. Karena tidak ada yang mengurus korban, bapak kandung korban menyuruh adiknya Mariati, untuk membawa korban ke Desa Gurukinayan.

Situasi ekonomi yang sulit yang dialami Mariati dan suaminya Josis Sembiring, ditambah orang tua korban yang tidak pernah mengirimkan uang, membuat Mariati mudah kesal dan marah setiap korban ada melakukan kesalahan. Kekesalan Mariati dilakukan dengan mencubiti korban dan memukuli dengan rotan, memukuli dengan hanger jemuran pada bangian kaki, paha, punggung badan dan kepala korban.

Karena kesal dan sering mendengar aduan serta kemarahan istrinya, Josis Sembiring ikut juga marah sehingga ianya pun ikut menganiaya korban dengan cara memukulinya dengan rotan ke bagian paha, kaki dan badan korban dan juga menekan telapak tangan korban hingga bengkak, juga diindikasi 3 jarinya pada tangan sebelah kiri mengalami patah.

Josis Sembiring juga berulang kali menyundutkan api rokok keperut korban, mencakar wajah dan leher korban dan mendorong korban sehingga terjatuh. Keduanya juga sering tidak memberikan makananan kepada korban.

Pada akhir Agustus 2022 lalu Mariati menyuruh korban untuk mandi dan saat itu, Mariati berteriak sambil mendatangi korban sambil mengarahkan tangannya “CEPAT KAU MANDI, KALAU ENGGA CEPAT KU PUKUL LAGI KAU” dikarenakan korban takut, korban berjalan mundur sehingga terjatuh dan kepalanya mengenai seng yang ada di dekatnya sehingga kepalanya mengalami luka koyak dan terbentur kayu Broti dan Mariati mengobatinya hanya dengan mengoleskan minyak karo.

Perlakuan Mariati dan Jossi kepada korban juga sering diketahui oleh tetangga, sehingga tetangga sering memberikan makanan kepada korban, namun apabila Mariati dan Josis mengetahui hal tersebut keduanya kembali menganiaya korban.

Begitu seterusnya apabila Mariati dan Josis kesal, masih terus memukul dan mencubit Korban.

Mertua Mariati atau ibu kandung Josis juga dalam keadaan hubungan tidak baik dengan keduanya dikarenakan sudah sering dinasehati olehnya agar jangan menganiaya korban dan agar memberinya makan karena korban sudah kurus dan sering kelaparan. Mertuanya juga menawarkan kepada keduanya, apabila tidak sanggup mengurus korban, mertuanya atau ibu Josis bersedia mengurusnya namun Mariati dan Josis membanting barang & memarahi serta mengusir ibunya.

Tepatnya seminggu yang lalu Korban mengalami demam naik turun sehingga tetangga yang sering melihat dan mendengar penganiayaan tersebut, melapor kepada Kepala Desa Gurukinayan Kec. Payung Kab. Karo tempat mereka berdomisili.

Mengetahui informasi dari masyarakat tersebut, Kepala Desa langsung mengecek dan melihat keadaan korban dan langsung melarikan ke RSU Kabanjahe dan sampai membantu biaya perobatan terhadap korban. Empat hari kemudian pada 24 September 2022 lalu, Kepala Desa Gurukinayan melaporkan permasalahan ini ke Polsek Payung sehingga Polsek Payung Berkordinasi ke UPPA Untuk penanganan permasalahan ini.

Setelah mengetahui duduk peristiwa tersebut, Unit PPA bersama Polsek Payung langsung mencari keberadaan pelaku. Diketahui kedua pelaku berusaha melarikan diri meninggalkan Desa, namun pelarian gagal dan petugas berhasil menangkap keduanya di daerah Desa Payung Kec. Tigandereket Kab. Karo, Sabtu(24/09) lalu.

Keduanya saat ini sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo dan mengakui perbuatan penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban. Proses hukum sudah ditahap penyidikan, Josis sudah ditahan di RTP sedangkan Mariati ditangguhkan penahannya dikarenakan kondisi hamil Mariati dan masih mengurus anak umur dua tahun, namun mewajibkan lapor Senin dan Kamis setiap Minggunya.

Keduanya dikenakan pasal 80 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara, tutup Sahril.(Lin)

 

Bagikan :