MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Seorang pria berinisial HG (46), warga Medan Marelan, ditangkap dengan barang bukti 1 kilogram sabu yang rencananya akan dikirim ke Pekanbaru, Riau.
Penangkapan berlangsung pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, di Jalan Kapten Sumarsono, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Tim Ditresnarkoba Polda Sumut bergerak cepat setelah menerima informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika menggunakan bus antarkota.
Dari hasil penyelidikan, petugas melakukan pemantauan terhadap bus lintas Aceh–Medan. Tak lama kemudian, satu unit bus PMTOH dengan ciri sesuai laporan informan keluar dari pintu Tol Helvetia dan berhenti di pinggir jalan.
Saat seorang penumpang turun membawa tas ransel hitam, petugas segera melakukan pemeriksaan.
Hasilnya, ditemukan satu bungkus plastik putih transparan berisi sabu seberat 1.000 gram (1 kg) bruto di dalam tas tersebut.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit handphone Vivo warna hitam dan tas ransel hitam yang digunakan pelaku untuk membawa barang haram tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku yang diketahui bernama Haris Gunawan mengaku memperoleh narkotika itu dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan Jalan Puntuet, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Ia mengaku diperintah oleh seseorang bernama Jagong (saat ini masih dalam penyelidikan) untuk mengantarkan paket sabu itu kepada seseorang di Pekanbaru, Riau.
