“Keduanya kini sudah diamankan di Mapolres Langkat. Walaupun masih di bawah umur, pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Iptu Jekson.
Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa tindakan cepat jajaran Polres Langkat merupakan wujud komitmen Polri dalam melindungi anak-anak Indonesia dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan sosial.
“Kasus bullying bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap masa depan generasi muda. Polres Langkat akan selalu hadir memastikan tidak ada ruang bagi kekerasan di lingkungan pendidikan maupun pergaulan remaja,” ujar Kapolres.
AKBP David juga menekankan bahwa Polri tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada upaya pencegahan melalui edukasi sosial dan pembinaan karakter di sekolah-sekolah.
“Kami dorong sekolah, orang tua, dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan membimbing anak-anak. Pendidikan moral, empati, dan kontrol sosial harus berjalan seiring dengan kemajuan teknologi,” tambahnya.
Kapolres Langkat juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak bermedia sosial.
“Jangan ikut menyebarkan video kekerasan tanpa tujuan edukatif. Laporkan segera kepada pihak berwajib agar kami dapat bertindak cepat dan tepat. Kolaborasi masyarakat adalah kunci menciptakan ruang digital yang sehat dan aman,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan sinergi jajaran Polres Langkat dalam menangani kasus tersebut.
