ASAHAN – Kliktodaynews.com|| Unit Sat Reskrim Polres Asahan tangkap seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jalan Sisingamaraja Lingkungan II Kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Jum’at (28/1/2022).
Dari hasil keterangan Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, S.Ik. MH,
pelaku yang ditangkap berinisial IRS (27) warga Lingkungan II Kelurahan Sei Renggas Asahan. Saat dilakukan penangkapan pelaku sempat berusaha melakukan perlawan yang dapat membahayakan petugas.
Sehingga, petugas memberikan tindakan tegas dan terukur, ungkap Putu.
IRS, kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum HAMS Kisaran untuk mendapatkan perawatan medis.
Penangkapan terhadap pelaku IRS bermula dari laporan korban Novida (38) yang masih satu Lingkungan II di Kelurahan Sei Renggas.
Novida melaporkan atas peristiwa pencurian dengan pemberatan di dalam rumahnya pada hari minggu tanggal 16 Januari 2022 sekira pukul 04:30 wib lalu.
Atas peristiwa pencurian itu korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit Handphone Oppo A54 warna Biru dan Handphone Galaxy.
Adanya laporan tersebut petugas Unit Sat Reskrim Polres Asahan yang menerima laporan dari korban, langsung melakukan penyelidikan dan pada
hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 sekira pukul 11:00 wib.
Selanjutnya pelaku di tangkap pada pukul 14:00 wib, di salah satu warung Jalan Sisingamaraja Lingk. II Kel. Sei Rengga.
Kemudian barang bukti disita dan dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis yang pernah di hukum penjara dua kali dengan kasus Curanmor pada tahun 2015 dengan vonis 1 tahun 2 bulan dan pencurian dengan pemberatan pada tahun 2018 dengan vonis 2 tahun, ungkap Kapolres Asahan Putu Yudha Prawira, S.Ik. MH. (STAF07/KTN)