SUMUT – Kliktodaynews.com|| AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut. Dia terbukti melanggar kode etik Polri karena membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan AKBP Achiruddin Hasibuan telah diperiksa Propam Polda Sumut. “Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Nonjob,” kata Hadi Wahyudi, dilansir kliktodaynews.com, Rabu (26/4).
Tak hanya dicopot dari jabatannya, AKBP Achiruddin juga dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus (patsus) dalam tahanan. AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.
Yang bersangkutan juga ditempatkan dalam tahanan,” jelas Hadi.
Hadi menjelaskan AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
“Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolelir setiap perilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri,” tegas Hadi.
Dalam kasus ini, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut juga telah menetapkan Aditya Hasibuan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan AH dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Dalam kasus ini, Ken Admiral dan Aditya Hasibuan saling lapor.
“Kita menerima dua laporan. Yang pertama laporan penganiayaan pada Desember 2022 dengan pelapornya atas nama Ken Admiral. Dimana dari laporan ini kita sudah menetapkan tersangka atas nama AH. Sedangkan laporan satu lagi atas nama pelapornya AH itu juga sudah kita gelar dan bukan merupakan tindak pidana,” kata Kombes Pol Sumaryono. (cnn/KTN)