Dr. Alpi menambahkan, seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan dengan menjunjung tinggi asas profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas. Penyidik juga menilai secara proporsional perbuatan yang dilakukan serta akibat hukum yang ditimbulkannya.
Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa penanganan perkara ini telah berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, dengan mengedepankan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Kepolisian memastikan setiap tindakan penegakan hukum dilakukan secara konstitusional, bertanggung jawab, dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum pidana di Indonesia. (Tim/ktn)
