4 Tersangka Ninja Sawit di Tangkap Polisi di Sumut

4 (empat) orang pelaku diantaranya Rizki Malindo (27) Nanang Eriawan (31) Abdul Hafiz (25) Irwan Prabowo (18)
Bagikan :

Batu Bara – Kliktodaynews.com|| Tim Opsnal Unit I Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara menggamankan 4 (empat) orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian Buah Kelapa Sawit. Jum’at (27/01/2023) di Desa Perk. Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh Kabuapten Batu Bara.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara Polda Sumut membenarkan team Opsnal Unit resum tangkap tersangka berdasarkan laporan informasi diterima oleh Team Opsnal Unit I Resum terkait pencurian tandan buah jelapa sawit di wilayah Batu Bara, pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekira pukul 03.15 Wib di Desa Perk. Lima Puluh Kec. Lima Puluh.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh team opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Unit I Resum Sat Res Batu Bara IPTU Jimmy Rianto Sitorus, S.H dan melakukan Lidik dan penindakan terhadap pelaku pencurian tandan buah kelapa sawit.

Selanjutnya Tim Opsnal mengamankan 4 (empat) orang pelaku diantaranya Rizki Malindo (27) Nanang Eriawan (31) Abdul Hafiz (25) Irwan Prabowo (18) keEmpat tersangka masih warga Lingkungan VIII Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Barang bukti yang diamankan dan 30 (tiga puluh) tandan buah kelapa sawit.

Tersangka diamakan di Polres Batu Bara Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan di Unit Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara, tutup Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP J. B Tarigan, S.H (STAF07/KTN)

Bagikan :