4 Pengedar Ganja di Siantar Dibekuk Polisi

Bagikan :

SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Empat pengedar narkoba jenis ganja yakni Sariaman Siahaan (39), Alfin Reynanda Pohan (24), M Julham Efendi (31), Yogi Arfiansyah (20) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar, Minggu (19/3/2023). Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti ganja.

Penangkapan ke-empat pelaku narkoba dibenarkan Kasubag Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya.

“Ke-empat pelaku sudah diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut,” sebutnya.

Informasi dihimpun, awalnya polisi menangkap Sariaman dari salah satu gubuk kosong di Jalan Gurilla, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Minggu, 19 Maret 2023 siang sekira pukul 13.00 WIB.

Dari Sariaman ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Vivo, uang sebesar Rp142 ribu, 1 plastik klip berisi biji ganja, 1 plastik merah berisi 2 bungkus plastik klip kosong, dan 1 plastik klip berisi ganja. Seluruh ganja milik Sariaman tersebut beratnya 47,50 gram.

Selanjutnya, polisi menangkap Alfin dari Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Minggu. 19 Maret 2023 malam sekira pukul 22.30 WIB.

Dari Alfin, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket ganja seberat 7,16 gram dan 1 unit handphone merk Vivo.

Dari pengakuan Alfin ganja tersebut diperoleh dari M Julham Efendi. Atas pengakuan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mencari Julham. Hingga akhirnya, Senin (20/3/2023), dini hari sekira pukul 00.10 WIB, polisi menangkap Julham dari rumahnya di Jalan Teratai, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Dari Julham, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merk Vivo, 2 paket ganja seberat 77,46 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, dan uang sebesar Rp50 ribu.

Lebih lanjut, Julham juga mengungkapkan, kalau ganja tersebut diperoleh dari Yogi Arfiansyah.

Polisi pun meringkus Yogi dari Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Senin sekira pukul 00.30 WIB. (RDH/KTN)

 

 

 

Bagikan :