Sibolga – Kliktodaynews.com|| Sat Reskrim Polres Sibolga dibawah pimpinan AKP Dodi N,SH,MH telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan terhadap Lois Afandry Panggabean Minggu 01/01/2023 pukul 03.30 wib di jalan Pasar Inpres Kel A.Habil Sibolga.
Atas laporan dari Asima Sitompul,40 tahun,IRT,Jln Kader Manik Kel.A.Muara Pinang Sibolga,hari Minggu 01/01/2023 pukul 06.50 wib di Polres Sibolga dimana pada hari Minggu,01/01/2023 pukul 04.00 wib ditelp oleh anak saksi bernama Vany Vionita Panggabean yang mengabarkan bahwa anaknya Lois Afandry Panggabean dibacok dan telah berada di Rumah Sakit.
Setelah menerima laporan tersebut Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Dody N,SH.MH memerintahkan Unit Opsnal utk olah TKP serta melakukan penyelidikan dan kemudian diperoleh identitas pelaku sehingga pada hari Senin,02/01/2023 pukul 03.00 wib melakukan penangkapan terhadap pelaku NT Als O umur 19 tahun, dirumahnya dijalan SM Raja Gg Kenanga Kel A.Habil Sibolga, setelah melakukan pengembangan , Senin 02/01/2023 pukul 03.15 wib pelaku lainya AN Als A, umur 15 tahun, HST Als H, umur 17 tahun ,RLS Als B umur 15 tahun, serta menyita 1 (satu) bilah parang sebagai barang bukti alat yang digunakan di sembunyikan dibawah jembatan Kel A.Habil Sibolga.
Selain keempat tersangka masih ada yang turut melakukan penganiayaan sebanyak 5 orang lagi dan buron dimana identitasnya telah dikantongi polisi.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja,SH.SIK.MH melalui Kasi Humas AKP R.Sormin,S.Ag menjelaskan “Akibat perbuatannya Keempat tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) ke 2 dari KUHPidana dan atau pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (2) Undang undang RI no 17 tahun 2016 tentang Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 100.000.000. (ST/KTN)