MADINA – Kliktodaynews.com|| Tiga warga Sumatera Barat yakni CP alias Nanda (21), DF alias Dikto (21), dan BR alias Bintang (23) diringkus Sat Narkoba Polres Mandailing Natal. Ketiganya ditangkap karena menjadi kurir ganja seberat 47 Kilogram.
Satu dari tiga kurir tersebut dibikin cacat Polisi karena berusaha melawan petugas saat diamankan.
Kapolres Mandailing Natal AKBP Reza Chairul mengatakan, CP alias Nanda ditembak di bagian betis sebelah kirinya.
“CP di dalam mobil duduk di samping sopir. Dia melawan saat anggota menangkap. Untuk menghindari hal yang tak diinginkan atau yang dapat membahayakan anggota makanya dilakukan tindakan tegas dan terukur,” kata AKBP Reza Chairul, Jumat (20/1/2023).
Polisi menjelaskan penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat soal peredaran narkoba jenis ganja hingga 47 Kilogram.
Kemudian pada Sabtu 14 Januari sekitar pukul 03:30 WIB polisi menyelidiki dan mendapati sebuah mobil Kijang BA 1945 MR di Desa Salambue Kecamatan Panyabungan membawa ganja.
Setelah diinterogasi tiga pria ini mengaku cuma kurir dan diperintahkan oleh seseorang berinisial JN untuk membawa ganja ke Bukittinggi, Sumatera Barat.
Kepada Polisi mereka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 7,5 juta. Namun saat berangkat mereka baru diberikan uang jalan sebanyak Rp 1,6 juta.
Saat ini Polisi mengaku masih memburu JN, diduga sebagai bandar ganja yang menyuruh ketiga kurir tersebut.
“Pemilik ganja yang merupakan warga Kecamatan Panyabungan Timur saat ini masih tahap penyelidikan, sudah DPO,”ucapnya.
Sumber : tribunnews.com