PEMATANGSIANTAR- Kliktodaynews.com|| TIM Seksi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar ringkus tiga (3) di duga anggota jaringan pengedar narkotika jenis sabu sabu, Senin (19/07/2021)
Kepala BNN kota Pematangsiantar Tuangkus Harianja kepada kliktodaynews memaparkan kronologi penangkapan IRL alias Ivan alias Naldi,
TFA alias Fami alias Andri serta KH alias Kiki alias Dani
Dikatakan Tuangkus, jaringan ini berhasil di ungkap setelah Tim berhasil meringkus Salah satu pelaku dari jalan
Handayani Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari.
“Tim melakukan penyelidikan di lokasi penangkapan setelah mendapat informasi dari masyarakat Yang menyebut di situ sering terjadi penyalahgunaan narkotika”. Ungkap Tuangkus, Kamis (22/07/2021) siang
Masih penjelasan Tuangkus, “Pada saat ditangkap, dari tersangka ditemukan satu (1) paket diduga narkotika jenis sabu. Pelaku ini mengaku dan menyebut nama sebagai sumber sabu yang ditemukan darinya.
Pengembangan. Sekira Pukul 17.00 WIB petugas meringkus dua pria dari sebuah rumah di jalan SM Raja Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari.
Rumah tersebut di geledah. Petugas menemukan saru (1) paket di duga narkotika jenis sabu. Dari atas lemari makan ditemukan satu (1) buah alat hisap sabu (bong) lengkap beserta dua (2) buah plastik klip sedang serta empat (4) buah plastik klip kecil.
Kemudian dari kamar yang dijadikan gudang, tepatnya di lemari ditemukan satu (1) buah kaleng biskuit Monde berisi kotak Hand Phone merek OPPO
Kaleng biskuit dibuka berisi (1) buah plastik klip besar berisi diduga narkotika jenis sabu, sepuluh (10) plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu, enam (6) buah plastik klip sedang kosong dan satu (1) buah sendok terbuat dari pipet.
Ketiga pelaku telah diamankan ke kantor BNNK Pematangsiantar guna di periksa lanjut dalam proses hukum bersama seluruh barang bukti, berupa:
Satu (1) buah plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0.17 (Nol koma Satu Tujuh) gram
satu (1) buah palstik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,25 (Nol koma Dua Lima) gram
Kemudian satu (1) buah plastik klip besar berisi diduga narkotika jenis sabu dengan seberat bruto 11,75 (Sebelas koma Tujuh Lima) gram, sepuluh (10) buah plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 12,18 (Dua Belas koma Satu Delapan) gram, uang tunai sejumlah Rp 2.140.000,- ( Dua Juta Seratus Empat Puluh Juta Rupiah)
Delapan (8) bungkus palstik klip kosong ukuran sedang, empat (4) buah plastik klip kosong ukuran kecil, sendok terbuat dari sedotan plastik
satu (1) buah Handphone Samsung, satu (1) buah Handphone merk OPPO, satu (1) buah Handphone merk Nokia, satu (1) lembar kertas bukti transfer ke Bank BRI, satu (1) lembar kartu ATM Bank Mandiri, satu (1) buah buku rekening Bank Mandiri, satu (1) blok slip penarikan kosong dari Bank BRI, satu (1) buah mancis serta satu (1) unit sepeda motor Mio tanpa plat [ALDY/KTN]