MEDAN – Kliktodaynews.com|| Satres Narkoba Polrestabes Medan menggulung jaringan pemasok dan pengedar narkoba jenis shabu seberat 23 Kg terhadap tersangka S (22) pada 21 September 2021 pukul 15.00 wib, di Jalan Bakil, Kelurahan Sunggal, bersama 0,13 gram shabu akhirnya. Hal ini sudah
termasuk 22 Kg dari Kabupaten Batu Bara.
Satres Narkoba Polrestabes Medan menggulung jaringan dan pemasok, pengedar narkoba jenis shabu-shabu seberat 23 kilogram dari delapan orang tersangka ditangkap dari sejumlah wilayah, 2 diantaranya FS (42) dan EA (34) warga Kabupaten Batu Bara, yang diduga kuat kurir shabu.
Terhadap tersangka S (22) pada 21 September 2021 pukul 15.00 wib, di Jalan Bakil, Kelurahan Sunggal, bersama 0,13 gram shabu.
Menurut keterangan Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Riko Sunarko didampingi Plt Kasat Narkoba Kompol Rikki Ramadhan dan Kasi Propam Kompol Zonni Aroma pada press release, Rabu (20/10/2021) mengungkapkan, kasus jaringan Narkoba shabu-shabu 23 Kg dalam kemasan teh China dilakukan berantai.
Selain tersangka FS dan EA, warga Batu Bara, petugas menangkap enam tersangka lain masing-masing berinsial S (22), GS (43), MJ, SNU (30), I (47) warga Medan FS (42) dan plus 1 unit senjata api jenis revolver.
Dikatakan Kombes Pol. Riko Sunarko, penangkapan awal, dilakukan terhadap tersangka S (22) pada 21 September 2021 pukul 15.00 wib di Jalan Bakil, Kelurahan Sunggal. Dari tangannya diamankan 0,13 gram shabu.
Keterangan S kemudian dikembangkan dan mengarah kepada tersangka GS (43) warga Jalan Sei Mencirim Sunggal.
GS kemudian diamankan 1 Kg shabu-shabu plus uang Rp100 ribu. Dari pengembangan, barang bukti ini juga melibatkan rekannya berinsial MJ yang juga turut diringkus.
Pengembangan keterangan para pelaku, sambung Kapolresta kemudian didalami. Pada 30 September 2021, pukul 16.00 wib, petugas menciduk tersangka SNU (30) di Jalan Sei Mencirim dengan barang bukti pelastik berisi 3,91 gram dan 2,02 gram.
Informasi tersangka SNU lalu didalami, hasilnya petugas membekuk tersangka berinsial I (47) bersama barang bukti 9,12 gram shabu-sahbu plus 1 unit senjata api jenis revolver.
Kemudian petugas bergerak ke wilayah Kabupaten Batu Bara yang berjarak 135 Km dari pusat Kota Medan.
Tim Satres Narkoba Polresta Medan berhasil membekuk dua pria terduga pemasok Narkoba jaringan Malaysia berisnial FS (43) dan EA (34).
Dari tangan FS dan EA diamankan satu karung goni berisi 22 Kg sabu-sabu siap edar yang dikemas dalam bungkusan teh China.
“Jadi total barang bukti sabu-sabu keseluruhan sebayak 23 Kg,” tegas Kapolresta.
Kombes Riko juga mengaku, tidak segan menembak mati gembong Narkoba di Kota Medan.
“Gembong narkoba ditangkap melawan petugas diberikan tindakan tegas, terukur dan keras,” tandasnya.
Sementara tersangka FS mengaku baru kali ini berkecimpung dalam jaringan narkoba dan dia mengaku hanya sebagai kurir dengan imbalan Rp5 juta per kilogram setiap mengantarkan ke Kota Medan.
Narkoba tersebut diakui FS diambilnya dari wilayah Tanjung Balai.
“Atas perbuatannya para pelaku pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara”, tutup Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Riko Sunarko. (STAF07/KTN)