SIMALUNGUN – Kliktodaynews.com|| Tim gabungan dari Krimum Polda Sumut, Polres Simalungun dan Polsek Perdagangan yang dibentuk dan dipimpin langsung oleh Kapolres Simalungun telah berhasil mengamankan sebanyak 3 (tiga) orang dari 5 (lima) tahanan yang kabur dari RTP Polsek Perdagangan.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, “Hari ini personel telah berhasi menangkap 1 lagi tersangka yang sempat melarikan diri, Tersangka tersebut bernama M. Fadli Maulana(19) laki-laki warga Huta-III Cemara Nagori Perlanaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Melanggar Pasal 351 KUHPidana, dan berhasil ditangkap di daerah Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Minggu(19/2/2023) sekira Pkl.12.50 WIB.
“Saat ini tersangka yang masih dalam pengejaran ada dua orang tersangka, Team gabungan dari Krim Um Polda Sumut, Polres Simalungun dan Polsek Perdagangan sampai saat ini masih melakukan pencarian termasuk Personel yang BKO dari Krimum Polda Sumut masih berada di wilayah perdagangan, semua bekerja, “tegas AKBP Ronald.
Untuk memperkecil pergerakan dua tersangka yang belum ditemukan yaitu Ahmad Damanik(55) laki-laki warga Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun tersangka Pasal 363 KUHPidana, serta Ade Ray Situmorang(21) laki-laki warga Desa Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai terjerat Pasal 363 KUHPidana yang kini masih diburu.
Personel saat ini sudah membagikan brosur informasi tentang Foto para DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Simalungun Polsek Perdagangan di tempat-tempat keramaian, warung-warung, mini market serta balai-balai tempat pertemuan masyarakat untuk dapat membantu menangkap kedua tersangka tersebut,”ujar AKBP Ronald.
Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat apabila ada mengetahui keberadaan tahanan yang berhasil melarikan diri dari RTP (Ruang Tahanan Polsek) Perdagangan dapat langsung melaporkan atau menginformasikan ke nomor Kontak Kapolsek Perdagangan di Nomor : +62 813-7000-1966, atau menyampaikan langsung kepada kami diposko pengaduan masyarakat di no 0811-6501-516, dan kami menghimbau kepada pihak keluarga yang mengetahui persembunyian dan keberadaan tahanan tersebut agar menyerahkan kepada petugas kepolisian, dan segera menyerahkan diri, “himbau Kapolres Simalungun.(joe)