2 Pria Penimbun Solar Subsidi di Batu Bara Ditangkap, Tersangka Tersenyum Lebar

Kedua tersangka yang turut diamankan M. Ali Sodikin (26) warga Dusun Pandau Palas Desa Lalang Kec. Medang Deras dan Muhammad Rudi Lubis (34) warga Dusun II Desa Tanjung Seri Kecamatan Laut Tador.
Bagikan :

Batu Bara – Kliktodaynews.com|| Baru-baru ini Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara mengamankan dua orang laki-laki yang diduga membawa mengendarai mobil Pick Up Mitsubishi L300 BK 8472 DI dan mobil Boks Panther BK 9481 LJ bermuatan Bio Solar bersubsidi di wilayah Batu Bara, di Jalan Dusun Pematang Sijago Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara. Selasa (06/09/2022) sekira pukul 15.30 Wib.

Kedua tersangka yang turut diamankan M. Ali Sodikin (26) warga Dusun Pandau Palas Desa Lalang Kec. Medang Deras dan Muhammad Rudi Lubis (34) warga Dusun II Desa Tanjung Seri Kecamatan Laut Tador.

Adapun barang bukti yang diamankan satu unit mobil Pick Up Mitsubishi L300
BK 8472 DI dua buah Baltank kapasitas yang berisikan BBM jenis Solar kurang lebih 2000 Liter (2 Ton), satu unit mobil Boks Panther BK 9481 LJ satu unit mesin penghisap / penyedot, satu buah selang panjang 5 meter.

Berikut nama inisial saksi-saksi yaitu ; MN (25) warga Dusun Pangdau Palas Desa Lalang, Is (54) selaku Operator SPBU, Desa Tanjung Seri Kec Laut Tador, BRIPKA M.YL (35) dan BRIPKA MY (45) status Polri Aspol Polres Batu Bara

Kronologis penangkapan tersangka terjadi pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 sekira pukul 15.30 Wib, Personil Sat Reskrim mendapat Informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu unit mobil Pickup Mitsubishi L300 BK 8472 DI di wilayah Batu Bara membawa Bio solar bersubsidi.

Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim Opsnal yang dipimpin IPDA Rener H Tambunan, SH. MH dan kanit Resum IPDA Manahan Siregar langsung menuju lokasi tersebut untuk mengecek kebenaran.

Ternyata benar setelah di lakukan pengecekan bahwa mobil Pickup Mitsubishi L300 BK 8472 DI mengangkut BBM jenis Bio Solar menggunakan dua buah Baby Tank/Baltank yang diperkirakan sebanyak 2000 Liter yang dikemudikan oleh pelaku tanpa dilengkapi Dokumen yang Sah

Keterangan pelaku diketahui bahwa dianya membeli minyak Bio Solar tersebut dari tersangka M. R. Lubis dan dilakukan pengembangan.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan bahwa pelaku atas nama M. R Lubis berhasil ditangkap dan ditemukan Mobil Isuzu Panther Box BK 9481 LJ yang digunakan untuk mengangkut hasil solar subsidi.

Berdasarkan pengakuan tersangka M. R. Lubis bahwa modusnya adalah dengan cara membeli Bio Solar ke beberapa SPBU dengan mengisi tangki mobilnya, lalu disedot ketempat lain, kemudian mengisi kembali secara berulang ulang.

Setelah pelaku mendapatkan Bio Solar sebanyak mungkin lalu dijual kepada pelaku M. Ali Sadikin dengan mendapatkan keuntungan.

Tersangka M. Ali. S dan M.R Lubis ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan serta dipersangkakan dengan pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang migas. (STAF07/KTN)

Bagikan :